Dewan Setuju Perda Babi
BENGKULU, BE - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota menyatakan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah Kota yang akan mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan usaha babi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Menurut Ketua Banleg DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, pihaknya bersedia melakukan pembahasan Perda ini dengan cepat ketika Pemerintah Kota mengusulkannya kepada dewan. \"Kalau sudah diusulkan kita akan segera mempelajarinya. Yang jelas Perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,\" kata Suimi, kemarin. Politisi PKB yang dikenal vokal ini menerangkan, usaha babi seyogyanya memang tidak berada ditengah pemukiman warga sebagaimana yang terdapat di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka. Disamping itu, usaha hewan ungulata yang bermoncong panjang dan berhidung lemper itu, bagi dia, seharusnya terletak jauh dari lingkungan kawasan yang dihuni oleh penduduk yang mayoritas muslim. \"Tidak musti usaha pengepakan saja. Bahkan usaha pemotongan misalnya, jangan berada di lingkungan yang padat penduduk. Itu kan sisa-sisa daging pemotongannya akan menimbulkan bau yang menyengat. Limbahnya akan sangat mengganggu. Atau misalnya restoran, jangan pula berada di lingkungan yang mayoritas muslim. Nanti bisa dimakan oleh mereka yang muslim tapi tidak tahu kalau daging yang dimakan itu babi. Atau nanti diatur, pihak restoran wajib memberitahu bahwa daging yang mereka jual di restoran itu adalah babi,\" ujarnya. Ia tak sepenuhnya setuju apabila setiap usaha babi di Kota Bengkulu ditutup. Menurutnya, Indonesia bukan negara Islam yang harus mengharamkan apa yang sebenarnya dihalalkan oleh kaum non muslim. Disamping itu, kata Suimi, menjalankan usaha merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. \"Setiap orang kan sama dimata hukum. Sah-sah saja kalau mereka usaha babi. Tapi perlu diatur peredarannya secara jelas. Kalau memang diusulkan, nanti akan kita kaji. Kita juga akan melihatnya secara holistik,\" pungkasnya. Sementara itu, Asisten I Setda Kota, Dra Rosmidar, menyatakan, meski belum memiliki landasan hukum, Pemerintah Kota tetap akan melarang semua aktivitas usaha babi. Hanya saja, penertiban usaha babi ini pada awalnya difokuskan terhadap setiap usaha yang tidak memiliki izin. \"Kita kan mayoritas 90 persen penduduk ini muslim. Pemerintah Kota tetap akan melarang dan segera melakukan pembahasan aturan ini secepatnya,\" demikian Rosmidar. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: