Mencuri, ABG Dibui

Mencuri,  ABG Dibui

\"DSC09006\"BENGKULU, BE - Polsek Gading Cempaka berhasil menciduk pelaku VP (16), warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu kemarin 08.00 WIB dikediamannya. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian 2 buah HP dan uang Rp 200 ribu milik korban Jefri Wiranda (23), warga Jalan Hibrida Raya Rt 03 Kelurahnan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Kejahatan tersebut terjadi Kamis (9/1) sekitar pukul 06.30 WIB di dekat penjualan buah dalam Pasar Panorama. \"Saya tidak ada rencana mau mencuri HP dengan uang itu,\" kata pelaku. Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK membenarkan pencurian yang telah dilaporkan korban. Korban sudah melaporkan 2 hari sesudah kejadian atau Minggu (12/1) sekitar pukul 08.00 WIB. \"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan menindak lanjuti kasus tersebut lebih lanjut,\" uangkap Eka Wardhana. Menurut pelaku, dia hanya mau belanja di pasar panorama. Kebetulan saja saat itu pelaku melawati tempat korban berjualan. Saat itu pelaku melihat tas yang berisikan 2 buah HP dan uang pelaku yang tegantung di dinding tempat dagangan pelaku. Karena pelaku sedang sibuk kerja mengatur barang dagangannya saat lengah pelaku melancarkan aksinya. \"Bapak itu sedang mengangkat barang dagangannya sambil membelakangi saya, terus saya ambil uang dengan HP itu,\" lanjutnya. Ia mengaku kalau barang curian itu untuk dijual kembali. Hasil dari barang tersebut akan ia gunakan untuk membelikan rokok dan kebutuhan sehari-hari.\"Uang itu untuk makan saya, tidak ada saya gunakan untuk macam-macam,\" ucap pelaku membela diri. Atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sekita Rp 500 ribu. Sebab itu pelaku dijerat pidana pencurian sesuai dengan pasal 365 KUHP.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: