Mayoritas Bangunan Tanpa IMB

Mayoritas Bangunan Tanpa IMB

CURUP, BE – Sebagian besar bangunan baru di Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan tidak memiliki izin. mendirikan bangunan (IMB). \"Kami bingung juga, yang tidak membangun malah buat IMB untuk syarat pinjam uang di Bank. Sedangkan yang membangun tidak buat IMB,\" ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Zilzal, ST, MT. Zilzal mengungkapkan wacana, dilakukan penindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB. \"Hanya saja penindakan ini tidak bisa kita sendiri, harus melibatkan unsur terkait termasuk Satpol PP dan Kepolisian, kita juga butuh regulasi yang kuat dan dukungan anggaran,\" terangnya. Dijelaskan Zilzal, kewajiban memiliki IMB di RL sebenarnya telah ada Peraturan Daerah (Perda). Hanya saja, dalam setiap kasus yang ditemui belum satupun terjadi tindak tegas aparat hukum terhadap warga yang melanggar. “Saat ini, saya sendiri tengah menyiapkan surat teguran kepada warga yang melanggar perda IMB tersebut. Di dalam peraturan daerah nya, pelanggar sendiri bisa dikenakan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar warga RL dapat lebih antusias untuk mengurus ijin terhadap setiap bangunan yang dimiliki. Setiap bangunan yang berdiri di ruans jalan propinsi, jalan kabupaten serta jalan lingkungan memiliki nilai pembayaran IMB dan ketentuan yang berbeda-beda. \"Untuk saat ini kita masih belum bisa menindak lanjuti usulan IMB, karena akan dikelola oleh kantor satu atap,\" tukasnya (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: