Rekonsiliasi Mutasi Aset

Rekonsiliasi Mutasi Aset

  TUBEI,BE - Bagian Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong terus melakukan penertiban aset dilingkup Pemkab Lebong. Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2013 kemarin, saat ini Bidang Aset DPPKAD tengah melaksanakan tahapan pencocokan (Rekonsiliasi) Mutasi set tahun 2013. Hal itu dalam rangka mengunci nilai aset masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2013. \"Untuk mengetahui adanya penambahan aset pada tahun 2013, kita melakukan pemeriksaan fisik persediaan. Kita dari  Bidang Aset juga telah menetapkan jadwal rekonsiliasi mutasi aset untuk masing-masing SKPD,\" jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKAD Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Aset Syarifuddin SSos MSi. Dikatakan Syarif, pencocokan data aset hingga saat ini sudah dilakukan untuk empat SKPD diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kantor Kesbangpol dan Linmas dan Kantor Kecamatan Lebong Selatan. \"Untuk jadwal Pencocokan selanjutnya akan dilakukan untuk 4 SKPD lagi yakni  Kantor Kecamatan Lebong Atas, BPMPPKB, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Pelayanan Terpadu (KPT),\" kata Syarif. Selain itu, untuk surat resmi perihal Rekonsiliasi Mutasi Aset 2013 itu telah dilayangkan ke seluruh SKPD pada tanggal 6 Januari 2014 lalu. Berikut dengan jadwal untuk masing-masing SKPD. Pelaksanaan Rekonsiliasi Mutasi Aset ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. \"Dalam proses rekonsiliasi ini, Bidang Aset melibatkan bendahara pengurus dan penyimpan barang SKPD. Kegiatan ini bertujuan agar data Aset yang dimiliki seluruh SKPD dapat terekam di bagian Aset DPPKA Lebong sebagai gudang data Aset pemerintah daerah pungkas,\" ungkap Syarif.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: