Bendahara PU dan DP2KA Diperiksa

Bendahara PU dan DP2KA Diperiksa

Usut Pajak Hotel Raffles City \"PU\" \"DP2KA\"BENGKULU, BE – Penyidik Tipikor Polres Bengkulu mulai mengusut dugaan penggelapan pajak pembangunan Hotel Raffles City, Pantai Panjang, Kota Bengkulu.  Info yang dihimpun BE, pajak sebesar 12 persen senilai Rp 2,8 M dari dana pembangunan Rp 25 M diduga belum dibayarkan ke Pemda Kota. Seperti siang kemarin (10/1), penyidik Polres memanggil Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Suparno dan Samsul selaku PPTK dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kota Bengkulu untuk diminta klarifikasi terkait masalah tersebut. Usai diperiksa, kepada wartawan Suparno mengungkapkan, dirinya hanya menjelaskan kronologis pembayaran uang pembangunan hotel tersebut kepadab pihak ketiga. Dijelaskannya, pembangunan hotel itu dilaksanakan pada tahun 2006 dengan menggunakan biaya dari pengusaha asal Sumatera Selatan sebesar Rp 25 M. Pada saat itu uang yang disalurkan oleh pengusaha tersebut dianggap sebagai cicilan yang harus diselesaikan setelah proyek pembangunan hotel selesai. Sementara yang menjadi penanggung jawab proyek adalah dari Dinas PU Kota Bengkulu untuk melakukan pembayaran dalam kontrak tersebut. Pihak PU melalui bendahara kemudian telah 3 kali melakukan pembayaran cicilan secara bertahap pada tahun 2006 dan 2007 yakni sebesar Rp 9 M yang dicicil Rp 3 M pada 2006, Rp 3 M APBD tahun 2007 dan Rp 3 M APBDP tahun 2007. Namun setelah menjalani 3 kali melakukan pembayaran angsuran tersebut, Dinas PU Kota tidak lagi melanjutkan pembayaran dengan alasan di tahun 2008, 2009 tidak ada anggaran. \"Kalau dari PU Kota sendiri telah melakukan pembayaran 3 kali. Untuk lebih dari itu saya tidak tahu lagi sebab 2 tahun berikutnya tidak ada anggaran yang turun untuk itu,\" kata Suparno. Sementara info dari penyidik tipikor, di tahun 2010 anggaran tersebut baru ada lagi, akan tetapi tanggung jawab pembayaran diambil alih oleh DP2KA Kota Bengkulu. Namun pembayaran cicilan tersebut bukan dilanjutkan, tetapi dilakukan pengulangan pembayaran cicilan dari awal lagi oleh pihak DP2KA yang dilakukannya juga secara bertahap yakni, pada tahun 2010 (Rp 1 M), 2011 (Rp 11 M), 2012 (Rp 13 M), sehingga totalnya Rp 25 M. Di sisi lain, kepada penyidik, Samsul (PPTK) dari DP2KA mengatakan, bahwa cicilan tersebut telah dilunaskan pada tahun 2010, 2011, 2012. \"Cicilan pembangunan Hotel Rafles tersebut telah lunas kami bayar dengan jumlah total Rp 25 miliar,\" katanya. Dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos mengatakan, pemanggilan pihak Dinas PU dan DP2KA itu masih dalam proses klarifikasi terkait aliran dana pembangunan Hotel Raffles City, belum fokus ke permasalahan pajak. “Khusus Hotel Rafles ini sebenarnya belum pemeriksaan, tetapi baru sebatas klarifikasi untuk pengumpulan data,” kata Kasat Reskrim.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: