Publik Bisa Akses Dokumen Caleg

Publik Bisa Akses Dokumen Caleg

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim sejak awal telah memiliki komitmen sekaligus ambisi melakukan modernisasi penyelenggaraan Pemilu 2014.

Salah satunya dengan menggunakan sistem informasi sebagai alat bantu melakukan percepatan dan akurasi dalam pelaksanaan setiap pelaksanaan tahapan Pemilu.

“Kami sudah mulai dengan penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Tetapi tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari para stakeholders. Padahal sistem itu memberi kemudahan pada parpol untuk melakukan input data parpol kapan saja dan di mana saja, asalkan tersedia layanan internet,” ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Jakarta, Jumat (10/1).

Begitu juga pada tahapan pencalonan, KPU, kata Sigit, telah menggunakan sistem informasi pencalonan (silon). Meski sistemnya masih terbilang sederhana, tetapi menurutnya dapat memberikan percepatan informasi kepada publik.

“Publik dapat langsung mengakses informasi mana caleg yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, termasuk pada dokumen apa setiap caleg itu memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Keterbukaan dan percepatan informasi itu, lanjut Sigit, sangat membantu para caleg melakukan perbaikan berkas syarat calon. Selain itu, KPU tidak lagi dalam posisi yang selalu \'dituduh\' menghilangkan berkas yang mengakibatkan caleg tidak memenuhi syarat.

“Karena tanda terima kelengkapan berkas daftar calon itu yang langsung kita upload ke website KPU,” ujarnya.

Untuk pengadaan dan distribusi logistik, KPU menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Informasi Geospasial dalam membangun sistem informasi logistik (Silog). Sistem ini berguna untuk meningkatkan pengelolaan logistik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

\"Dengan silog, pengadaan dan distribusi logistik Pemilu diharapkan tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, dan hemat anggaran,\" katanya. (gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: