UMP Bengkulu 2013, Rp 1,2 Juta

UMP Bengkulu 2013, Rp 1,2 Juta

\"\"JAKARTA—Berdasarkan data yang diterima Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per tanggal 21 November, tercatat sebanyak 17 propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013.  Khusus UMP Provinsi Bengkulu adalah sebesar Rp 1.200.000.
Propinsi tersebut antara lain, Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan dan  Papua. “Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Akan tetapi, Gubernur dari kedua propinsi tersebut telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (21/11). Menurutnya, Gubernur dalam menetapkan UMP itu idealnya paling lambat  60  hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten dan kota, ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten dan kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Kepmen 226/Men/2000 tentang Upah Minimum. “Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemenakertrans ke provinsi-provinsi  yang belum menetapkan UMP,” tegas Muhaimin. (cha/jpnn)
REKAP PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI TAHUN 2013 Per 21 November 2012 1 NANGGROE ACEH D Rp 1,550,000.00 2 SUMUT Rp 1,305,000.00 3 SUMBAR Rp 1,350,000.00 4 KEPULAUAN RIAU Rp 1,365,087.00 5 JAMBI   Rp 1,300,000.00 6 BANGKA BELITUNG Rp 1,265,000.00 7 BENGKULU   Rp 1,200,000.00 8 JAKARTA Rp 2,200,000.00 9 KALBAR  Rp 1,060,000.00 10 KALSEL  Rp 1,337,500.00 11 KALTENG  Rp 1,553,127.00 12 KALTIM Rp 1,752,073.00 13 SULTRA   Rp 1,125,207.00 14 SULSEL   Rp 1,440,000.00 15 PAPUA Rp 1,710,000.00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: