IMB Dikelola KPT
CURUP, BE - Kabar penting untuk masyarakat yang sedang berencana mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Rejang Lebong. Terhitung 1 Januari 2014 pengurusan IMB diwacanakan tidak lagi dikelola Dinas Pekerjaan Umum melainan akan dikelola oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Zilzal, ST kepada wartawan di ruang kerjanya menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menindak lanjuti usulan pengurusan IMB seperti tahun sebelumnya. \"Setidaknya ada 10 usulan pengurusan IMB dari warga belum dapat kita tindak lanjuti, karena pengurusan IMB akan dikelola KPT,\" terangnya. Hanya saja, Zilzal mengaku belum mengetahui secara persis regulasi terakait wacana peralihan kewenangan penerbitan IMB tersebut. \"Kalau dari peraturan daerahnya masih dikita, mungkin nanti akan diatur regulasinya dalam bentuk perubahan rancangan peraturan daerah, mungkin juga soal biayanya,\" kata Zilzal. Sementara itu, Kepala KPT Edi Zulkarnain belum berhasil dikonfirmasi terkait persiapan pihaknya dalam penerbitan usulan IMB tersebut. Seperti diketahui KPT tidak memiliki staf teknis untuk menindak lanjuti setiap usulan IMB. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: