Perda Hilang, Pemprov Salahkan Kemendagri
BENGKULU, BE - Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang hilang beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyalahkan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan Raperda itu sudah diserahkan Kemendagri oleh Kepala Biro Hukum Pemprov dalam keadaan utuh. Asisten 1 Pemprov, Drs H Sumardi MM mengaku sama sekali tidak mengetahui hilangnya dokumen Raperda itu, bahkan menurutnya kehilangan dokumen itu terjadi bukan akibat kelalaian pihaknya, melainkan Kemendagri. \"Kita sama sekali tidak tahu jika ada dokumen Raperda yang hilang, itu bukan kelalaian kita,\" kata Sumardi, kemarin. Ia pun mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menanyakan kejelasannya ke Kemendagri. \"Akan kami tindaklanjuti, karena saya sendiri baru mengetahuinya,\" tukasnya. Menurut Sumardi, hilangnya dokumen itu tidak masuk akal, karena sebelumnya sudah diserahkan ke Kemendagri yang dibutikan dengan berita acara. \"Setiap penyerahan berkas atau dokumen disertai berita acara,\" imbuhnya. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu, Budi Darmawansyah SE MSi terus mendesak pertanggungjawaban Pemprov atas dokumen Raperda tentang Mineral dan Batubara yang tidak jelas keberadaannya itu. \"Dokumen itu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri bersamaan dengan Raperda Jalan Khusus Angkutan Batubara untuk diverifikasi dan disetujui oleh Kemendagri. Hanya saja Raperda itu lenyap saat berada di Kemendagri,\" kata politisi Golkar itu. Untuk diketahui, Raperda Mineral dan Batubara itu mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Raperda telah dibahas dan disetujui oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada April 2013 lalu dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2013 untuk disetujui disahkan menjadi Perda. \"Biro Hukum Pemprov Bengkulu sudah mengirimkan berkas baru untuk diverifikasi Kementerian Dalam Negeri, dan kami sangat menyesalkan kejadian ini karena terkesan tidak profesional,\" sesal Budi. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: