Darussamin Siap Dituntut
CURUP, BE - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Drs Darussamin M.Si menegaskan siap dituntut, jika keputusannya mengesahkan pembahasan KUA dan PPAD yang ditetapkan tanpa kehadiran 50 persen plus satu anggota Badan Anggaran bertentangan dengan aturan. Politisi Partai Golkar itu mengaku, telah melaksanakan mekanisme pasal 71 Tata Tertib DPRD Kabupaten Rejang Lebong. \"Kalau anggota Badan Anggaran tidak mau hadir, apa pembahasan anggaran ini harus kita hentikan? Saya sudah melakukan mekanisme menunda rapat hingga 2 hari, jika tidak ada yang datang, apakah kepentingan masyarakat ini akan kita korbankan?\" tegas Darussamin. Sedangkan agenda besar nasional Pemilihan Umum Legislatif 2014 sudah didepan mata, artinya KUA dan PPAS harus segera ditetapkan agar entri data kebutuhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa segera dibahas di tingkat gabungan komisi. \"InsyaAllah besok (hari ini) rapat gabungan fraksi, jika tidak ada yang mau datang anggota dewan silakan saja, tetapi aksi boikot APBD sama saja dengan kriminal,\" ungkapnya. Soal pergantian Sekretaris Dewan, Darussamin mengaku telah mengakomodir kepentingan fraksi-fraksi dengan menyurati Bupati Rejang Lebong, hanya saja tentu pemerintah perlu kajian dan pembahasan di tingkat Baperjakat. \"Kita tunggu saja hasil dari bupati seperti apa, namun kita harapkan APBD ini bisa segera selesai,\" harapnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: