Prona Diusulkan 3.000 Persil
BENTENG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah di tahun 2014 ini mengusulkan sebanyak 3000 persil progam nasional (Prona) seritifikat kepada BPN RI. Usulan itu meningkat sebanyak 500 persil, dibandingkan tahun lalu. Pada tahun tahun 2013 lalu, BPN Benteng telah merealisasikan 2.500 persil sertifikat prona. Tahun 2014 ini usulannya meningkat menjadi 3.000 persil. \'\'Tambahan kuota prona ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam melayani masyarakat secara gratis untuk administrasi pertanahan. Mudah-mudahan usulan kita dapat disetujui, sehingga kuota dapat bertambah,\" terang Kepala BPN Benteng, Jamaludin, SH. Ia menjelaskan, prosedur dalam pelaksanaan sertifikat prona tersebut, dimulai dari BPN melakukan penyuluhan ke desa melalui kecamatan. Kemudian diidentifikasi masyarakat miskin mana saja yang membutuhkan pelayanan pembuatan sertifikat prona secara gratis tersebut. “Dua bulan lagi proses penyuluhan sudah mulai dilaksanakan ke berbagai desa,” ujarnya. Saat melaksanakan identifikasi disertai dengan pengukuran lahan milik warga. Petugas BPN juga melakukan pemeriksaan berkas atau memverifikasi berkas yang dimasukkan oleh calon pengusul (warga,red) yang disampaikan kepala desa. Setelah itu barulah BPN menerbitkan sirtifikatnya. Lalu mendistribusikan sertifikat itu kepada warga melalui kades masing-masing desa di Benteng. Banyaknya prosedur itu sebagai langkah dalam tertib administrasi. Prona dilaksanakan secara gratis. Karena hal ini merupakan program BPN RI. Oleh sebab itu, jika ada pungutan liar atas pengurusan prona sertifikat itu itu warga dipersilahkan melapor kepada BPN atau polisi. “Kalau ada Pungli, laporkan ke polisi untuk diproses,” tegasnya. Program gratis yang dimaksud itu, BPN tidak meminta biaya kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tersebut. Kalau ada pihak tertentu melakukan pungutan bukan dari BPN, harus disikapi dengan serius. Mengingat dari BPN tetap melaksanakannya secara gratis tanpa biaya. “Jadikan catatan, kami dari BPN tidak menerima biaya,” tutupnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: