Kasus SPPD Fiktif, Berjamaah
CURUP, BE - Kasus dugaan korupsi dana perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2010, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp. 2,870 miliar dari total angggaran Rp. 5,747 miliar tampaknya akan melibatkan banyak tersangka alias korupsi berjamaah. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Kajari Curup Eko Hening Wardono mengaku belum mau berspekulasi keterlibatan tersangak secara berjamaah, perseorang. \"Bisa jadi berjamaah, perseorangan atau semuanya. Kita lihat nanti dari fakta dan bukti-bukti yang ada,\" katanya. Untuk membuktikan kasus ini, penyidik kejaksaan akan segera memanggil 30 orang anggota DPRD RL yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat. “Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang kala itu duduk dan menjabat di secretariat DPRD RL tahun 2010 sudah kita ambil keterangannya. Tinggal kita mengambil keternagan dari 30 anggota DPRD yang saat itu duduk sebagai wakil rakyat,” terangnya. Dibagian lain, Kasi Intel Kejasi, Mutaqin Harahap SH MH, mengakui belum resmi menerima hasil audit investigasi dari BPKP Bengkulu. Hanya saja, secara informal, pihaknya telah menerima hasil audit tersebut. “Mereka (BPKP) masih akan menyerahkan hasil audit tersebut ke Kejagung terlebih dahulu untuk ditelaah, barulah setelah itu secara resmi akan diserahkan kepada kita. tetapi, jumlah temuan kerugian negara yang terjadi dalam penggunaan dana tersebut tidak berubah yaitu sebesar Rp. 2,870 miliar dari total angggaran Rp. 5,747 miliar,” ujar Mutaqin. Dijelaskan Mutaqin, kerugian negara tersebut timbul lantaran dinilai tidak sesuai dengan penerapan peratiran yang ada. Diantaranya, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 132 ayat 1. “Selain itu, juga tidak sesuai dengan peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2009 tentang biaya perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS dilingkungan pemerintah RL,” ujar Mutaqin. Dari nilai kerugian Negara yang timbul sebesar berdasarkan audit BPKP senilai Rp. 2,870 miliar yang timbul, sebagiannya telah dikembalikan ke kas daerah yaitu sebesar Rp. 1,284 miliar. “Pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapuskan perbuatan oknum pelakunya. Sehingga, kami pastikan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas,” tegas Mutaqin. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: