Gerindra Terkaya, Hanura Paling Miskin

Gerindra Terkaya, Hanura Paling Miskin

BENGKULU, BE - Sebanyak 12 Parpol peserta Pemilu 2014 di Kota Bengkulu, kemarin (27/12) seluruhnya sudah menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU Kota. Dari laporan dana kampanye tersebut diketahui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memiliki \'amunisi\' kampanye paling banyak, Rp 900 juta. Sementara Parpol paling miskin, Partai Hati Nurani (Hanura), Rp 200 juta. \"Untuk laporan dana gabungan partai dan para calegnya, Gerindra paling tinggi. Sedangkan yang paling rendah, Hanura,\" kata Ketua KU Kota Bengkulu Darlinsyah didampingi Kasubag Hukum Zahyochi SH MH. Dikatakan Darlinsyah, Parpol pertama kali menyelesaikan laporan dana kampanye adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan yang paling terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB). \"Semuanya sudah menyerahkan laporan dana Kampanye,\" katanya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan memperpanjang masa penyampaian laporan dana kampanye tahap pertama. Sebelumnya, tahapan pertama ini ditutup pukul 16.30 WIB sore kemarin (27/12), namun diperpanjang hingga 2 hari ke depan. Perpanjangan jadwal penyampaian dana kampanye tersebut disampaikan KPU RI melalui Surat Edaran (SE)  nomor 860/KPU/XII/2013. Surat tersebut diterima KPU Provinsi Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB siang, kemarin. \"Berdasarkan tersebut, jadwalnya penyampaikan dana kampanye tahap I oleh partai politik ke KPU diperpanjang hingga Selasa, 31 Desember besok,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Kendati diperpanjang, ia mengaku 12 partai politik peserta Pemilu telah menyerahkan laporan dana kampanyenya. Sedangkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga pukul 13.00 WIB kemarin baru 8 calon yang telah menyerahkan laporannya. Ke delapan calon DPD itu, yakni H Mohamad Saleh, Iqbal Bastari MPd, Muspani SH, Eni Khairani MSi, Eri Yanto, Cupli Risman, Riri Damayanti dan Bambang Soeroso. \"Bagi calon DPD yang belum menyampaikan laporan dana kampanye itu bisa memanfaatkan waktu perpanpanjangan atau toleransi yang diberikan KPU pusat,\" terang mantan ketua KPU BS itu. Berdasarkan surat edaran tersebut, KPU provinsi dan kabupaten/kota harus mengumkan laporan dana kampanye setiap partai politik dan calon DPD, 3 hari setelah jadwal penyerahan dana kampanye berakhir. \"Semuanya akan kita umumkan di papan pengumuman KPU, nanti akan terlihat jelas siapa yang sudah menyerahkan dan siapa yang belum,\" imbuhnya. Selain itu, KPU juga akan mengumumkan jumlah dana kampanye yang laporkan parpol dan calon DPD. Pengumuman itu bertujuan untuk memperlihatkan besaran dana kampanye masing-masing parpol atau calon DPD. \"Kalau ada yang membuat dananya kampanye Rp 0, maka dipertanyakan, karena saat ini proses pemilu telah berlangsung yang sudah mengeluarkan biaya. Kemungkinan yang membuat dana Rp 0 itu adalah calon DPD atau parpol yang tidak menyampaikan laporannya dengan jujur,\" tukasnya. (400/320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: