Tiga Tersangka GOR Lagi

Tiga Tersangka GOR Lagi

TUBEI,BE - Setelah merampungkan tiga Berkas Perkara (BP) tersangka Dugaan Kasus korupsi pembangunan GOR terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong selatan. Masing-masing mantan Kadis Diknaspora Drs. Dh selaku KPA, Su sebagai PPTK, Ketua Tim PHO Mm dan Sekertaris PHO SW. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim polres Lebong terus berupaya merampungkan satu BP lagi. Yakni untuk 3 orang tersangka dari anggota Tim PHO yaitu Ihs, Ma dan Ar. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko menjelaskan saat ini tengah fokus melengkapai berkas tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei. Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan terhadap 2 tersangka baru yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu. \"Awalnya untuk seluruh tim PHO hanya satu Berkas Perkara, namun sesuai dengan petunjuk Jaksa akhirnya untuk 3 anggota tim PHO dipisah menjadi satu berkas tersendiri,\" jelas Tri. Ditambahkan Tri, guna merampungkan BP berkas tim PHO tersebut pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan beberapa saksi guna mempertegas dugaan terhadap tersangka sesuai dengan petunjuk jaksa sebelumnya dan selanjutnya akan segera menyusul unuk dilimpahkan kembali.\"dalam waktu dekat kita akan memanggil beberapa saksi untuk melengkapi berkas tersebut, mudah-mudahan secepatnya dapat menyusul untuk dilimpahkan kembal ke Kejari Tubei. Setelah dinyatakan P 21 baru kita akan lakukan pelimpahan tahap ke dua,\" tambahnya. Sementara itu untuk proses penyidikan 2 tersangka baru yang sudah ditetapkan, berasal dari rekanan yaitu PT.PP. Masing-masing Ir. ARS yang merupakan Kepala Cabang II dan HS, ST yang merupakan Projek Manajer PT. PP dijadwalkan lebih lanjut. \"Untuk keduanya akan diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" pungkas Tri.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: