Empat Tsk GOR Dijebloskan ke Penjara

Empat Tsk GOR Dijebloskan ke Penjara

TUBEI, BE - Dalam pelimpahan tahap II dugaan korupsi pembangunan GOR terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, Senin (23/12) kemarin, empat orang tersangka dalam kasus tersebut akhirnya dijebloskan ke penjara. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Lebong, DH, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SU sebagai PPTK, NU sebagai Ketua Tim PHO dan SW sebagai Sekretaris Tim PHO akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas II A Bengkulu. Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin menegaskan, jika keempat orang tersangka ini selama 20 hari kedepan akan dititipkan di Lapas sembari pihaknya melakukan proses penyusunan dakwaan. \"Mereka semua akan kita titipkan di Lapas Bengkulu sambil kita menyusun dakwaan untuk di persidangan nanti,\" jelas Rizal. Berdasarkan patauan langsung Bengkulu Ekspress di Kejaksaan Negeri Tubei kemarin, pelimpahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh Polres Lebong. Awalnya tiga orang tersangka masing-masing SU, NU, dan SW mendatangi Kejari Tubei dengan mengenakan sepeda motor tanpa ditemani keluarganya. Sedangkan mantan Kadis Diknaspora Lebong DH mendatangi Kejari Tubei dengan menaiki mobil ToyotaAvanza dan ditemani oleh kuasa hukumnya serta keluarga. Bahkan, hingga pukul 16.00 WIB kemarin keempat orang tersangka ini masih tampak menjalani pemeriksaan di Kejari Tubei sebelum dititipkan ke Lapas Bengkulu. Tiga Tsk Tim PHO Belum Dilimpahkan   Disamping itu, ada hal yang menarik dalam pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan ini kemarin (23/12). Bagaimana tidak, awalnya 3 berkas dugaan korupsi GOR ini menyeret 7 orang tersangka, namun yang dilimpahkan kemarin ternyata hanya 4 orang tersangka saja, lalu kemana 3 orang tersangka lainnya. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko disela-sela pelimpahan tahap II kemarin mengakui jika yang dilimpahkan pihaknya kemarin hanya 4 orang tersangka diantaranya mantan Kadis Diknaspora Lebong selaku PPTK, PPTK, Ketua Tim PHO dan satu orang tersangka lagi yakni Sekretaris Tim PHO. \"Pelimpahan hari ini (kemarin, red) hanya 4 orang tersangka. Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni IMH, Ma dan Ar sebagai anggota tim PHO berkasnya terpisah dari keempat orang tersangka yang kita limpahkan hari ini,\" ungkapnya. Dikatakannya, berkas 3 orang tersangka yang belum dilimpahkan, saat ini masih dilakukan pelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk P19 jaksa penyidik Kejari Tubei. \"Dalam berkas 3 orang tersangka ini, kita juga akan memeriksa beberapa orang saksi untuk memperkuat adanya dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Kita belum dapat memastikan, kapan berkas 3 orang tersangka ini akan dilimpahkan karena saat ini masih kita lengkapi,\" kata Kanit Tipikor. Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Tubei Rizal Edison SH, mengenai 3 orang tersangka yang tidak ikut dilimpahkan menjelaskan jika ketiga orang tersangka tersebut masih perlu dilakukan pendalaman kembali unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. \"Memang berkasnya terpisah, hal ini karena memang harus didalami kembali unsur perbuatan melawan hukum mereka oleh penyidik Polres,\" singkatnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: