Gembong Curanmor Segera Sidang

Gembong Curanmor Segera Sidang

CURUP, BE - Dua gembong pencurian kendaraan bermotor, atas nama Joko Herianto alias Medi alias Jokong (34) serta rekannya dan Indra alias Edi Bara (30) bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Curup.  Saat ini berkas kedua warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) tersebut rampung.  Senin (16/12) tersangka bersama barang bukti 1 unit motor ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH menjelaskan, kedua tersangka terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan, jenis supra X 125 BD 6225 GA milik Arif (40) PNS warga Desa Teladan saat di parkirkan di halaman kantor Kelurahan Temple Rejo. Meski begitu, polisi masih terus melakukan pemberkasan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan kedua tersangka dengan modus yang sama di 4 TKP lainnya.  Dari aksi mereka tersebut, keduanya berhasil mencuri 7 unit kendaran bermotor, diantaranya 4 unit motor TKP curat di Kelurahan Air Putih Baru, 2 unit motor TKP Desa Rimbo Recap dan 1 unit motor TKP Desa Sumber Bening. Jokong dan Edi Bara, dikenal cukup rutin dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bahkan melakukan perampasan dengan melukai korbanya. Dalam menangkapan terhadap keduanya Jum\'at (18/10), sekitar pukul 09.30 WIB lalu, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: