Belum Ada Pengangkatan Sekdes Jadi PNS
BENTENG, BE - Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah (Benteng), masih membutuhkan sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada wacana penambahan pengangkatan Sekdes menjadi PNS tersebut. Kepala BKPPD Benteng, Hasan Basri S.Sos menjelaskan, sesuai pendataan Badan Kepegawaian, Pelatihan, Pendidikan Daerah (BKPPD) kebutuhan Sekdes PNS sebanyak 133 orang. Sedangkan yang telah diangkat menjadi PNS sejak 2009 s/d 2012 berjumlah 101 sekdes. Benteng masih kekurangan Sekdes PNS sebanyak 32 orang lagi. Hasan Basri menuturkan, pengangkatan Sekdes menjadi PNS bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007, tentang persyaratan dan tata pengangkatan Sekdes jadi PNS. Aturan lainnya, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang mengamanatkan PNS untuk mengisi jabatan Sekdes. Pada tahun 2011 lalu sebanyak 18 Sekdes telah diangkat menjadi PNS. Mereka ini merupakan sekdes yang tercecer pengangkatannya. Sedangkan 32 Sekdes yang lainnya tetap diupayakan pengangkatannya dengan pengajuan usulan ke Pemerintah RI. “Nama-nama 32 sekdes telah diusulkan ke pusat, tetapi sejak tahun 2012 lalu belum ada wacana atau edaran untuk pengangkatan Sekdes kembali,” ujarnya. Dikatakannya, biasanya pengangkatan Sekdes menjadi PNS tidak melalui proses tes. Namun harus memenuhi keriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat, pertimbangan usia dan lama mengabdi, “Pengangkatan Sekdes menjadi PNS ditentukan dari pusat. Diharapkan sekdes PNS menjadi motivasi dalam melakukan penataan manajemen,” tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: