ULP Dibentuk Berdasarkan Perbup
KOTA MANNA, BE – Mengingat belum adanya pengesahan rancangan perda tentang unit pelayanan publik (ULP) untuk pengadaan barang, Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE akhirnya mengeluarkan Peratusan Bupati (Perbup) terkait pembentukan ULP ini. Kabag Ortala Sekretariat Pemkab BS, Erawan SE MPHR membenarkan payung hukum pembentukan ULP itu adalah perbup yang dikeluarkan bupati. Jadi sebelum awal tahun 2014 ini ULP sudah terbentuk. “Untuk pembentukan ULP ini telah ada dasar hukumnya yakni Perbup,” katanya. Rencananya, kata Erawan, Jum’at malam, pihaknya akan menggelar rapat dengan Bupati BS terkait teknis pembentukan ULP. ULP ini direncanakan nantinya akan menjadi sub bidang. Dengan begitu ULP akan dipimpin oleh seorang kasubag dengan bertanggung jawab terhadap Kabag Pembangunan Sekretariat Pemkab BS. Dengan adanya ULP ini, maka mulai tahun 2014 mendatang setiap pengadaan barang/jasa akan dilakukan melalui ULP. “Mudah-mudahan dengan terbentuknya ULP ini nanti, proses pengadaan barang/jasa dapat lebih cepat, dengan begitu pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal,” terang Erawan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: