Bu RT Ajukan Banding
BENGKULU, BE - Terpidana perkara asusila, Em (39) atau yang lebih dikenal dengan sebutan \'Bu RT\' resmi mengajukan nota keberatan atas vonis majelis hakim dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Kepastian banding tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Syamsul Arief SH kepada jurnalis di ruang kerjanya kemarin (10/12). Dijelaskan Humas PN, keberatan Em tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya Lukman SH Senin (9/10) lalu dan telah terigester dengan No : 17/Akta.Pid/2013/PN BKL. Disebutkan Syamsul Arief, yang merupakan anggota majelis hakim yang memberikan vonis kepada mantan ibu RT 16 RW 3 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu tersebut, janda empat orang anak tersebut harus berjuang untuk meringankan hukumannya hingga ke Pengadilaan Tinggi. \"Secara resmi kita baru menerima nota keberatannya kemarin (9/12), melalui salah seorang kuasa hukumnya,\" jelas Syamsul Arief. Syamsul Arief menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas keberatan yang akan diajukan ke dalam sidang banding dari terpidana melalui kuas hukumnya. Sehingga nantinya berkas nota keberatan tersebut akan dilimpahkan ke PT oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Waktunya 7 hari untuk melengkapi berkas keberatannya, nanti akan kita limpah ke PT,\" terangnya. Proses banding tersebut dilakukan terpidana, sebagai satu-satunya jalan yang dapat dilakukan untuk meringankan massa hukumannya, mengingat terpidana masih memiliki 3 anak perempuan masih di bawah umur, yang saat ini menjadi anak yatim sebab suami terpidana telah meninggal dunia, pasca skandal pencabulan yang dilakukannya terkuak ke permukaan dan menjadi pembicaraan khalayak ramai. Ketika dikonfirmasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui jaksa penuntut Umum (JPU) Yordan SH dan rekan, menyatakan mengirimkan kontra memori banding. Sebab di hadapan majelis hakim yang diketuai Wachid Usman SH, JPU meminta agar terdakwa dihukum dengan penjara selama 12 tahun denda Rp 60 juta serta subsidair 6 bulan kurungan. Tetapi pada putusannya, terdakwa divonis lebih rendah dengan penjara 8 tahun serta denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. \"Dalam fakta persidangan, perbuataan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur,\" tegasnya. Terpisaha, Nely Anggraeni SH selaku kuasa hukum Em mengatakan, dia dan rekan dari LBH Bakti Unub masih mendapatkan kendala untuk melengkapi berkas bandingnya, dikarenakan sampai hari ini kuasa hukum Em belum mendapatkan berkas putusan majelis hakim. \"Katanya belum ditanda tangani, kemarin kita sudah minta. Namun belum mendapatkannya, sekarang itu saja lagi yang menjadi kendala,\" ujar Nely.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: