Diancam Dibunuh, Hingga Diserbu Massa
Suka Duka Jaksa Penyidik Tantangan besar dihadapi seorang jaksa penyidik, untuk membongkar perkara korupsi. Sebab orang-orang yang terlibat dengan perkara yang sangat dibenci masyarakat Indonesia tersebut, melakukan perlawanan dengan meneror jaksa penyidik serta mengancam akan dibunuh. Bahkan menggerakkan massa untuk mengepung lembaga kejakasaan tempat penyidik bernaung. Itulah yang dialami Abdul Rahman, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang telah mengungkap puluhan kasus korupsi, mulai dari kelas teri hingga kelas kakap yang tersangkanya merupakan seorang mantan Bupati yang sangat memiliki massa fanatiknya. Bagaimana kisah lengkapnya? Berikut laporannya.
===================
Doni Parianata -
Kota Bengkulu. ===================
Pria kelahairan 7 Februari 1971 di Jakarta ini, mengawali karir kejaksaannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa Gorontalo pada tahun 2003 dan telah mengungkap 10 kasus korupsi yang terjadi di kabupaten baru tersebut. Salah satu perkaranya adalah korupsi APBD Kabupaten Marissa senilai puluhan miliar dengan tersangkanya mantan Bupati Marisa sendiri. Saat berusaha membongkar perkara tersebut, Abdul Rahman SH mendapat tantang besar. Dia didatangi orang-orang yang tidak dikenal dan mengancam akan menghabisi keluarganya bila ia tidak menghentikan pengusutan perkara tersebut. \"Kalau ancaman sudah sangat sering, anak dan istri mau dibunuh. Tetapi hal tersebut tidak menjadi hambatan untuk mengungkap kasus, bila masih ada nyawa saya akan tetap mengungkap kasus korupsi,\" ungkap A Rahman dengan semangat. Suami dari Neneng Sumiati (41) tersebut mengaku pernah diserbu massa pendukung mantan Bupati Marisa yang saat itu ditahannya terkait perkara korupsi. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Marisa, sehingga dirinya menjadi sasaran massa pendukung tersangka agar tersangka dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan nyali untuk memproses perkara tersebut, hingga akhirnya tersangka diproses persidangan di Pengadilan Gorontalo. \"Ancaman dalam tugas sudah biasa, itu hal yang kita dapatkan sehari-hari selama menangani kasus,\" akunya. Penyidik yang sempat bertugasi di Kejaksaan Negeri Tangerang ini mengatakan, itikadnya sudah kuat untuk memberantas korupsi sejak dirinya lulus di Kejaksaan tahun 2003 lalu. Karena bapak dari Novia Rahmawati (23), Ratna Dwi Saputri (18) dan Erlang Yudantara (8) ini memiliki prinsip kebenaran tidak akan pernah kalah dengan kejahatan. Sehingga bila dirinya masih berjalan di rel yang benar dan sesuai dengan petunjuk atasan serta sesuai dengan fakta-takta penyidikan yang ada maka selamanya keselamatan dirinya akan terjaga. Untuk kerjanya di Bengkulu tidak perlu diragukan lagi. Pria yang saat ini menjabat sebagai kasi penuntutan Kejati tersebut, telah mengungkapkan korupsi PLTMH dengan kerugian negara mencapai Rp 3,6 milliar, serta kasus dugaan korupsi mesin triplek dengan menetapkan 4 tersangka dan semuanya langsung dijebloskan ke dalam sel. Dalam 4 bulan menduduki masa jabatan sebagai kasi penuntutan A Rahman telah menyelesaikan dakwaan sekitar 20 berkas tersangka untuk diproses pengadilan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: