Baperjakat Klaim Sudah Sesuai Aturan

Baperjakat Klaim Sudah Sesuai Aturan

CURUP, BE - Baperjakat tetap bersikukuh telah melakukan mutasi dengan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan yang ada pada Permendagri No 70 tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Funsional Umum di lingkungan pemerintah daerah, meski memunculkan telaah staf dari sejumlah mantan pejabat yang kini bestatus PNS fungsional umum. \"Jika persoalan ini ingin dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri silakan saja, karena tidak mungkin kita melakukan mutasi tanpa berpedoman pada aturan dan prosedur yang ada,\" tegas Ketua Baperjakat Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong (RL) Drs Sudirman. Soal fungsional umum, diakui Sekretaris Daerah RL itu merupakan CPNS yang belum 100 persen jadi PNS. \"Tetapi guru yang baru lulus CPNS kita kategorikan fungsional umum, mereka fungsional tertentu sesuai dengan bidangnya,\" ungkap Sudirman lagi. Meski begitu, Sudirman berharap para mantan pejabat yang mengajukan keberatan atas hasil mutasi, untuk menanyakan langsung ke tim Baperjakat. \"Kita berharap para PNs fungsional mendatangi langsung Bapejakat, bukan memunculkan perdebatan di lembaga DPRD RL atau dimedia masa,\" pintanya. Sementara itu, persoalan tuntutan para mantan pejabat kepada Baperjakat, diungkapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Afni Sardi, yang kini berstatus PNS berstatus fungsional umum sudah terlalu jauh hingga berkembang pada wacana interpelasi dan publikasi terhadap rahasia Baperjakat. Mantan orang kepercayaan Bupati tersebut menegaskan, 15 PNS pada awalnya hanya meminta petunjuk kepada Ketua Baperjakat dalam hal ini Sekda Rejang Lebong. \"Surat yang kami sampaiakan kepada Ketua Baperjakat merupakan telaah staf kepada pemimpinya, berisi permohonan pengkajian SK Mutasi Jabatan Struktural ke fungsional umum yang terjadi kepada kami, karena menurut penafsiran kami berdasarkan Permendagri No 70 tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Funsional Umum di lingkungan pemerintah daerah, itu posisi untuk CPNS, seharusnya fungsional teknis agar kami ini bisa bekerja sesuai bidang keilmuan yang kami miliki, bukan kami minta jabatan kami dikembalikan,\" tegasnya. Afni berharap surat yang mereka sampaian bisa dipelajari dengan kepala dingin dan tidak emosional. \"Kalau dituduh kami akan melakukan PTUN terhadap SK Mutasi itu jauh sekali, karena bisa kami lakukan dari sejak dulu jika mau. Kami hanya gundah gulana karena dengan posisi jabatan fungsional umum kami tidak bisa bekerja sesuai bidang ilmu yang kami punya. Kami tidak keberatan menjadi pembina para petani,\" ungkapnya. Afni juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan demo dengan cara hearing mendatangi DPRD Rejang Lebong. \"Kapasitas kami datang ke gedung DPRD RL sebanyak dua kali itu diundang oleh lembaga legislatif, kami bisa tunjukkan undangan yang ditanda tangani Ketua DPRD RL itu. Jikapun kami diundang oleh Baperjakat kami akan datang dengan tujuan yang baik, niat kami hanya ingin meluruskan posisi jabatan fungsional umum dan fungsional teknis yang mungkin saja salah ditafsirkan oleh Baperjakat dalam memberikan pertimbangan sehingga berdampak kepada kami, demi Tuhan kami tidak ada niat untuk hal-hal yang lain dan itu perlu dipahami,\" tuturnya.  (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: