Gakumdu Bisa Abaikan Laporan Pelanggaran

Gakumdu Bisa Abaikan Laporan Pelanggaran

BENGKULU, BE - Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bengkulu tidak akan memproses laporan pelangaran Pemilu dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau masyarakat terhadap yang tidak memiliki barang bukti (BB) lengkap. Hal tersebut tegaskan Ketua Gakkumdu Panwaslu Kota, Fatimah Siregar MPd saat mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu terhadap Panwascam se-Kota Bengkulu, kemarin. \"Meskipun sudah nyata bahwa ada pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana, jika tidak memiliki barang bukti yang lengkap, maka laporan atau temuan itu akan sia-sia karena Gakkumdu sendiri tidak bisa memprosesnya,\" ungkap Fatimah. Ia menjelaskan, beberapa barang bukti yang harus dilengkapi tersebut berupa identitas jelas pelaku pelanggaran, menahan barang yang dibagikan, keterangan saksi minimal 2 orang dan pelapor mengetahui kronologis terjadinya pelanggaran. \"Contohnya pelanggaran di Sungai Serut beberapa waktu lalu. Pelanggaran tersebut tidak bisa kita proses karena tidak memiliki barang bukti berupa barang yang dibagikan dan nama pelakukan penaggaran juga tidak jelasnya,\" ujarnya. Untuk itu, ia meminta Panwascam atau pun PPL untuk melengkapi beberapa persyaratan trersebut bila menerima laporan atau menemukan pelanggaran. Selain harus memiliki barang bukti yang lengkap, Panwascam dan PPL juga diminta untuk segera menyampaikan laporan pelanggaran tersebut ke Gakkumdu dalam waktu kurang dari 2 hari. karena pelanggaran tersebut akan kadaluarsa bila tidak diproses lebih dari 7 hari. \"Segera sampaikan laporan kepada kami secepatnya, karena Panwaslu juga akan memproses laporan tersebut untuk dilimpahkan ke Gakkumdu,\" terangnya. Sementara itu, Ketua Gakkumdu Polres Bengkulu Ipda Fairmansyah menyampaikan, selain Panwascam melengkapi beberapa barang bukti yang untuk memproses pelanggaran tersebut, Panwascam harus terlebih dahulu bisa membedakan mana  pelanggaran administrasi dan mana pelanggaran pidana. \"Jangan sampai pelanggaran administrasi dibawa ke gakkumdu, karena Gakkumdu sendiri hanya menangani pelanggaran pidana,\" ujarnya. Firmansyah menyebutkan, beberapa jenis pelanggaran pidana adalah kampanye membangi-bagikan uang (money politic), membagi-bagikan sembako atau barang lain disertai dengan ajakan memilih, dan beberapa bentuk lainnya. Sedangkan pelanggaran administrasi, seperti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, dan pertemuan terbatas melebihi jumlah peserta yang dibolehkan. \"Kami berharap berkas laporan yang dinaikkan ke Gakkumdu jangan sampai bolak-balik lagi karena belum lengkap, melainkan langsung diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" imbuhnya. Di bagian lain, Ketua Gakkumdu Kejari Bengkulu, Yulita Sundari SH menegaskan, jika laporan pelanggaran tersebut memenuhi  semua unsur, ia memastikan pelanggaran tersebut akan naik ke persidangan di pengadilan. \"Kita berkomitmen untuk menangani pelanggaran pemilu dengan penuh kosentrasi, jika memenuhi syarat dipastikan akan naik ke persidangan,\" singkatnya. (400) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: