Jasa Hukum ‘Bu RT’ Rp 20 Juta

Jasa Hukum ‘Bu RT’ Rp 20 Juta

\"PH-BENASO-HAREFA1\"BENGKULU, BE - Tak hanya persoalan vonis Em (38) atau yang dikenal dengan sebutan \'Bu RT\' yang menjadi sorotan. Tapi soal uang duka Rp 32 juta yang dipegang mantan pengacaranya Benaso Harefa SH MH. Pasalnya, Em merasa uang tersebut masih bersisa dan kini sudah untuk diambil kembali. Saat dikonfirmasi kemarin (4/12), Benaso menegaskan akan mengembalikan sisa dana yang dititipkan kepadanya saat masih menjadi pengacara Em. Namun untuk besarannya Benaso tidak terlalu memastikannya. Benaso yang dihubungi via ponsel tersebut, mengaku saat ini masih berada di Jakarata tersebut. Ia membenarkan dana yang dititipkan kepadanya sebesar Rp 32 juta. Sebesar Rp 5 juta telah diserahkan kepada Em. Sedangkan sisanya tersebut, menurut pangacara yang ditolak majelis hakim mendampingi terdakwa terkait legalitasnya tersebut sebesar Rp 20 juta sesuai perjanjian adalah bayaran untuk dirinya mendampingi terdakwa di pengadilan sesusai dengan amanat almarhum suami Em.\"Sesuai perjanjian awal mendampingi Em. Jasa sebagai pengacara sebesar Rp 20 juta,\" sebut Benaso. Menurut Beneso dari rincian yang disampaikannya tersebut, sisa dana yang ada saat ini sekitar Rp 7 juta. Dana tersebut belum dipotong dari biaya yang sering diberikannya kepada anak-anak terpidana selama Benaso menjadi pengacara.\"Saya juga sering memberikan uang untuk keperluan anak-anaknya. Dana juga dari dana titipan tersebut,\" ungkap Benaso. Namun Benaso tidak menjelaskan secara rinci mengenai perjanjiannya tersebut. Apakah dibuat secara tertulis atau hanya lisan dan perjanjian tersebut dilakukan dengan antara dirinya dengan terpidana atau dengan almarhum suami Em. Sebab berdasarkan pengakuan, terpidana Em, dirinya sama sekali tidak memiliki perjanjian secara tertulis mengenai pembayaran jasa mantan pengacaranya tersebut. \"Tapi saya berniat akan memberikan Rp 5 juta kepada Benaso dari dana yang dititipkannya tersebut,\" katanya Em. Disarankan Banding Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap Em (38) atau yang dikenal dengan sebutan \'Bu RT\' terus saja menuai reaksi. Sekalipun telah bertindak salah dengan menjalin hubungan terlarang dengan 7 anak di bawah umur, banyak kalangan yang menilai hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 60 juta terhadap \'Bu RT\' terlalu berat. Seperti diungkapkan Direktur Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan (P4) Bengkulu, Susi Handayani. Ia membandingkan dengan perkara serupa dengan pelakunya laki-laki hukuman lebih ringan dari hukuman yang dialami \'Bu RT\'.\"Saya melihatnya telalu berat. Sebab ia (Bu RT) masih memiliki tanggungan anak-anaknya yang masih kecil. Terlebih lagi suaminya sudah meninggal,\" nilai Susi. Kasus yang sama dimaksud Susi adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Utara Ir Silustero dan mantan Kabis Cipta Karya PU Bengkulu Utara Ridwan  yang membawa 4 orang anak perempuan ke Jakarta. Vonis diberikan pengadilan juga delapan tahun namun setelah banding menjadi 7 tahun.\"Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan sisi anak-anaknya yang masih sangat membutuhkan kasih sayang. Hal tersebut seharusnya bisa dipertimbangkan untuk menjatuhkan vonis kurang dari delapan tahun,\" ujar Susi. Ia pun menyarankan akan kuasa hukum \'Bu RT\' mengajukan banding agar bisa untuk memperingan hukuman yang diterima saat ini. Senada diungkapkan Guru besar Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Profesor DR Juanda SH MH. Menurutnya majelis hakim PN Bengkulu telah memberikan putusan maksimal. Sebab majelis hakim telah setuju dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila terdakwa terbukti melanggar hukum.\"Hakim sudah mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dipersidangan sehingga memvonis terdakwa dengan hukuman 8 tahun,\" jelas Juanda. Dalam perkara tersebut hakim sependapat dengan penbuktian jaksa, dan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar undang-undang perlindungan anak. Tetapi hakim tidak serta merta mengabulkan tuntutan jaksa yang mengganjar terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.\"Putusan kan tidak sama dengan tuntutan. Itu artinya majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,\" ungkapanya Profesor Juanda juga menyarakan agar terpidana dan kuasa hukumnya Heni Anggreni SH MH untuk menempuh jalur banding. Sehingga keberatan-keberatan atas putusan mejelis hakim yang diketuai Wahid Usaman SH dengan anggota Samsul Arief SH serta Rendra Yozar SH dapat disampaikan. Yang akhirnya dapat menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi (PT) untuk memberikan keputusan.\"Kalau nanti banding mungkin putusan bisa jadi 4 atau 6 tahun,\" ungkapnya. Tidak Adil Sementara itu Em alias \'Bu RT\' merasa vonis yang dijatuhkan terhadapnya sangat tidak adil. Sebab dirinya masih memiliki tanggungan 3 anak perempuan yang masih di bawah umur.\"Saya dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, tetapi anak saya sendiri bagiamana?\" ungkap Em lirih saat ditemui di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu, kemarin (4/12). Mantan istri Ketua RT 16 RW 3 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu tersebut mengatakan saat ini anak tertuanya yang sudah menikah harus berkerja keras untuk memenuhi kebutuhan anak kembarnya Ca (5) dan Ci (5). Sebab sekarang ini satu-satunya tulang punggung keluara adalah dirinya tetapi sudah terkurung di balik jeruji besi. Sedangkan anak perempuannya satu lagi Si (14) terpaksa hidup mandiri dengan mengontrak, serta mencari uang sendiri dengan berkerja menjaga toko.\"Si kembar tinggal di rumah anak saya yang tua, padahal dia juga punya tanggungan keluarga. Kerjanya hanya serabutan saat ini ditambah lagi bebannya untuk membiaya kebutahan dua adik kembarnya,\" sebut terpidana. Sekedar mengingatkan,  persidangan panjang Em (38) atau yang dikenal dengan sebutan \"Bu RT\" menemui babak akhir. Pasalnya, Selasa (3/12), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Diketahui terdakwa berhubungan badan dengan anak di bawah umur yang tinggal tak jauh dari tempat tinggalnya. Korbannya 7 orang; DM (14), Rc (14), Cc (17), Ed (14), Dy (16) Tf (16), dan Aw (17). Dua orang di antaranya Dm dan Rc diketahui merupakan saudara sepupu. Kasus ini terkuak ketika salah seorang dari orang tua korban melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian pada April silam.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: