Target KPR BNI Tidak Tercapai

Target KPR BNI Tidak Tercapai

JAKARTA, BE – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pesimis mencapai target pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dipatok tumbuh 30% pada tahun ini, akibat pengetatan aturan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI). “KPR target 30%, dari Rp25 triliun (Desember 2012) jadi Rp32,5 triliun pada akhir 2013. September sudah tumbuh 23% ytd (pada tahun berjalan). Akhir tahun palig top 25-27%. Untuk 30% belum,” ujar Vice President Consumer and Retail Lending BNI Indrastomo Nugroho, di Jakarta, Kamis, 28 November 2013. Beberapa kendala menerpa kinerja KPR perseroan, yang utamanya akibat pengetatan aturan manajemen risiko pemberian kredit properti, yang baru dikeluarkan BI pada September lalu. Selain itu, dari sisi suku bunga juga mengalami kenaikan yang menyesuaikan dengan naiknya suku bunga acuan atau BI rate. “Oktober drop hampir 50% untuk booking-nya. Ini kan belum ada penegasan (soal aturan) juga, jadi hold. Hanya berikan yang save saja,” kata Indrastomo. Salah satu aturan yang membuat pembiayaan baru BNI turun adalah pembatasan aturan pemberian KPR untuk rumah inden. Menurut Indra, kala itu perbankan masih mencoba memahami maksud aturan bank sentral tersebut sehingga ada masalah dalam pencairan KPR. “Contoh tidak boleh ada pencairan kredit sebelum rumah ada secara utuh. Ini kan kalau diartikan tidak boleh akad kredit sebelum ada bangunan, tapi menurut BI sebenarnya bisa nanti disesuaikan pencairannya bertahap sesuai progres rumah,” katanya. Sementara untuk tingkat suku bunga KPR, aku Indra, sudah dinaikkan perseroan sejak BI rate mulai naik pada Juni lalu. BNI menaikkan suku bunga KPR yang sebelumnya fix 7,99% selama setahun menjadi 9%. Namun, ia bersyukur dari sisi kualitas kredit tidak mengalami kenaikan yang berarti sejak dilakukan penyesuaian suku bunga. “NPL masih di bawah 2%, naik tipis. Floating rate kita masih 13%, dari BI rate yang lama (5,75%) dan baru (7,5%) belum ada rencana berubah tahun ini. Tapi belum tahu untuk tahun depan. Kalau ini (floating rate) tetap harusnya tak ada kenaikan (NPL). Kita lebih pilih kurangi marjin daripada NPL naik,” tutupnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: