Wabup : Jangan Cari ‘Kambing Hitam’

Wabup : Jangan Cari ‘Kambing Hitam’

TUBEI,BE - Banyaknya persoalan pekerjaan jalan di Kabupaten yang tak tuntas, kembali mendapat sorotan dari Wakil Bupati Panca Wijaya. Terlebih saat ini terkesan banyak pihak saling menyalahkan, bukannya mencari solusi dan menyelesaikan masalah itu. Untuk itu, Wakil Bupati Panca Wijaya meminta agar pihak terkait tidak mencari \'kambing hitam\' (menyalahkan orang lain). \"Tidak ada waktu lagi untuk saling menyalahkan. Tidak usahlah kita mencari kambing hitam disini, tapi kita pikirkan bagaimana cara kita mencari solusi dalam persoalan tersebut,\" ungkap Wakil Bupati Panca Wijaya kepada BE kemarin. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong Drs Dalmuji Suranto mengatakan sampai saat ini masih belum terlihat adanya tanda Kontraktor mengerjakan pembanguan jalan di sembilan titik proyek bermasalah. Parahnya, tak ada satupun alat berat dan pekerja terlihat berada dilokasi proyek tersebut. Padahal para Kontraktor sebelumnya telah berjanji menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dinas Pekerjaan Umum sebelumnya sudah melakukan Show Cause Meeting (SCM) atau menegur sebanyak 3 kali terhadap kontraktor proyek pembanguan/ peningkatan jalan bermasalah.  Proyek bermasalah itu diantaranya Jalan Talang ulu-tanjung Agung- Danau, Proyek pembangunan/ Peningkatan jalan Muara Aman-Payambik, Proyek pembangunan/peningkatan Jalan Bungin dan proyek jalan Semelako-Danau Liang. \"Secara aturan kita sudah menegur Kontraktor, bahkan pada tanggal 8 November dilakukan SCM ke - 3 atau terakhir dengan kontraktor. Pada saat SCM tersebut kita juga berupaya mencari solusi agar jalan tersebut selesai dengan mencari pihak ke III yang dapat membantu pekerjan kontraktor pelaksana.  Kenyataanya apa yang kita usulkan tersebut tidak juga dilakukan,\" kata Dalmuji. Dijelaskan Dalmuji, saat Dinas PU masih menunggu kajian teknis dari PPTK dan Kabid Bina Marga. Jika memang tidak memungkinkan proyek jalan itu dikerjakan, sanksi denda bisa dikenakan pada kontraktor. Berupa denda Sebesar 5 Persen dari kontrak maupun denda 1 per mil setiap hari dari keterlambatan pengerjaan. \"Kalau memang pihak ketiga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, maka jalan terakhir akan kita berlakukan denda. Karena kita dari Dinas PU sudah bekerja sesuai dengan aturan,\" jelas Dalmuji. Sayangnya, kontraktor dan donatur proyek yakni dr Da hingga saat ini belum bisa di wawancarai terkait persoalan proyek tersebut. Bahkan saatdicoba dihubungi melalui ponselnya, nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: