Tim Adhoc Ukur CADDB

Tim Adhoc Ukur CADDB

BENGKULU, BE - Ketua Tim Adhoc penyelesaian sengketa lahan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB) Ir Risman Sipayung, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengukur titik koordinat lahan.  \"Kami akan melakukan rekontruksi ulang kawasan cagar alam, dengan meninjau titik pal dengan mengundang  Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung,\" ujar pria, yang juga Kadishut Provinsi ini. Dia mengatakan hari ini, BKSDA, Dinas Kehutanan dan BPKH Lampung,  akan mengukur garis koordinat. Dari hasil pengukuran tersebut, maka akan diketahui lahan-lahan yang masuk cagar alam  atau lahan warga. \"Hasilnya akan kita laporkan kepada Menteri Kehutanan. Nanti, Menteri Kehutanan yang akan menentukan,\" ujarnya. Semenetara itu, Komisi I DPRD Provinsi meminta agar sebelah tahun 2014 masalah tersebut sudah tuntas. Dia mengatakan, masalah sengketa lahan ini sudah lama dibahas, sehingga terbentuklah tim adhoc.  \"Soal anggaran sudah kita sediakan, sehingga agar diselelsaikan secepatnya,\" tegasnya. Dia mengatakan, saat ini tim adhock sedang menginventarisir dan mengidentifikasi permasalahan yang ada, termasuk menelusuri tentang sejarah ditetapkan-nya kawasan DDTS sebagai Cagar Alam. \"Hasil data dan fakta yang diperoleh akan dilanjutkan dengan ekspose di Kementerian Kehutanan, berarti dengan demikian tugas tim adhoc telah berakhir.  Sedangkan mengenai putusan akhir soal polemik sengketa lahan di kawasan yang dilindungi undang-undang tersebut, sepenuhnya berada di pihak Kementerian Kehutanan, memberikan persetujuan atau tidak untuk penggarapan kembali lahan oleh masyarakat setempat,\" jelas Risman. Sementara itu, juru bicara Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Bengkulu Supartono mengaku, pihaknya akan menunggu hasil tim adhoc sesuai dengan kesepakatan hingga akhir tahun ini, mengingat apabila tidak ada keputusan resmi dari Pemerintah soal kejelasan sengketa lahan cagar alam Dusun Besar Kota Bengkulu oleh warga setempat, kata Supartono, pihaknya tentu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: