Penggugat KPU Diduga Tak Lulus Psikologi
BENGKULU, BE - Sidang lanjutan gugatan pengambil-alihan seleksi calon anggota KPU Kaur oleh KPU Provinsi Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, kemarin (27/11). Agenda sidang kali ini untuk mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak tergugat (KPU provinsi), yakni salah seorang mantan anggota Timsel KPU Kaur, Marzulasmi SP. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Indra Kusuma Nusantara SH itu, Marzulasmi mengungkapkan bahwa memang telah terjadi perpecahan saat menetapkan calon yang lulus ke 10 besar. Perpecahan itu ditengarai tiga orang anggota timsel lainnya, yakni Malyadi SSos, Samadi, dan Aprin Junaidi menetapkan Didi Iswandi, selaku penggugat lulus ke 10 besar. Padahal berdasarkan hasil tes psikologi, Didi Iswandi dinyatakan tidak disarankan oleh pihak RSJKO Soeprapto Bengkulu. \"Yang menolak itu hanya kami berdua, yakni saya dan Drs Kamaludin Abas, sedangkan 3 orang anggota timsel lainnya sepakat menetapkan nama-nama peserta yang lolos ke 10 besar tersebut. Karena kami tidak menerima keputusan tersebut, kami pun telah membuat surat pernyataan bahwa kami berdua tidak menyetujui hasil rapat pleno itu,\" ungkap Marzulasmi di persidangan. Marzulamsi mengaku, tidak lulusnya Didi Iswandi tersebut terungkap beberapa hari setelah pleno penetapan 10 besar. Sebelumnya, ia telah mencoba meminta hasil tes tersebut kepada Sekretaris KPU Kaur, namun tidak diberikan. \"Anehnya lagi, hasil tes yang diberikan kepada kami, Didi Iswandi itu dinyatakan lulus. Namun setelah kami mendapati dokumen aslinya baru diketahui bahwa sebenarnya yang bersangkutan tidak lulus. Dan terindikasi kuat ada pemalsuan dokumen oleh 3 anggota timsel tersebut,\" jelasnya. Bukti tidak lulusnya Didi Iswandi ini dibuktikan dengan jumlah nilai tes psikologi yang diperolehnya, yakni hanya 49,3. Sedangkan batasannya sudah ditetapkan KPU, bila nilai dibwah 50, maka peserta dinyatakan tidak disarankan. \"Selain itu, keberpihak ketiga timsel itu juga terlihat saat memberikan nilai kepada orang yang diinginkan dan tidak diinginkannya. Seperti 10 peserta yang diluluskan ke 10 besar itu, ketiga timsel tersebut kompak memberikan nilai 100. Sedangkan untuk peserta lainnya hanya diberikan nilai 10. Kami juga mempertanyakan hal ini, ada apa sehingga ada perbedaan nilai yang cukup signifikan,\" bebernya. Selain itu, Marzulasmi juga memaparkan bahwa tempat rapat pleno penetapan 10 besar itu tidak sama seperti yang tertera dalam berita acara yang diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu. Dalam berita acara disebutkan baha rapat pleno dilaksanakan di sekretariat timsel KPU Kaur, namun kenyataannya pleno dilakukan salah satu desa yang sulit terjangkau oleh transportasi. Sementara itu, Kuasa Hukum Didi Iswandi, Hadi Sasmita SH membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kliennya lulus murni dalam psiko test yang dilaksanakan oleh pihak RSJKO. \"Klien saya memiliki bukti berupa surat dari pihak rumah sakit jiwa, yang mengatakan bahwa dia lulus dengan predikat disarankan,\" sanggah Hadi. Dipenghujung persidangan, kuasa hukum KPU Provinsi, Hamzah SH dan Oktan Huzaery SH MH meminta majelis hakim menghadirkan Direktur RSJKO pada sidang selanjutnya, Rabu (4/12) besok. \"Ini ada korelasinya dengan pihak rumah sakit jiwa, selaku penguji para calon KPU ini. Untuk itu kami meminta majelis hakim menghadirkan Direktur RSJKO pada persidangan yang akan datang,\" pinta Hamzah. Permintaan itu pun langsung dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang kembali dilanjutkan Rabu besok dengan agenda mendengarkan keterangan Direktur RSJKO Soeprapto Bengkulu.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: