STMIK Ilegal, Mahasiswa Tuntut Kembalikan Biaya Kuliah
KOTA MANNA, BE - Sebanyak 25 mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika komputer (STMIK) Bengkulu Selatan kemarin mendatangi DPRD BS. Mereka menyampaikan kondisi STMIK BS saat ini yang tidak diakui oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Para mahasiswa ini meminta agar DPRD BS dapat memperjuangan nasib mereka dan meminta agar uang semesteran yang dibayar selama ini dapat dikembalikan kepada mereka. \"Dari keterangan pihak Kopertis, STMIK Manna ini ilegal, jadi kalaupun nanti kami lulus dari STMIK ini, maka ijazah kami tidak akan diakui oleh pihak luar,\" kata Tiara, salah satu perwakilan mahasiswi STMIK kemarin. Menurutnya, pihak Yayasan Affan juga sudah mengakui jika STMIK Manna ini ilegal. Bahkan sempat mengusulkan agar para mahasiswi ini dipindahkan ke Universitas Bina Darma (UBD) Palembang. Hanya saja pihak UBD meminta kenaikan uang semesteran hingga Rp 3,6 juta permahasiswa. Padahal sebelumnya para mahasiswa sudah membayar uang semesteran sebesar Rp 2,2 juta. Gagal masuk ke UBD, pihak yayasan pun berencana memindahkan para mahasiswa ini kuliah ke STMIK Mitra Karya STT Bina Tunggal Bekasi. Akan tetapi perguruan tinggi ini tidak mengakui transkrip nilai yang dikeluarkan oleh STMIK Manna BS. \"Kami merasa ditipu selama kuliah di SMTIK Manna ini,” ucapnya. Ditambahkan Dopi, sebelumnya mahasiswa STMIK Manna BS ini sebanyak 150 orang. Akan tetapi saat ini sudah ada 10 mahasiswa yang pindah ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Alqura\'niyah Manna BS, 13 orang yang masuk ke UBD Palembang, sisanya 66 orang masih bertahan kuliah di STMIK Manna. Sedangkan sebanyak 25 mahasiswa tidak mau kembali kuliah di STMIK Manna lantaran sekolah itu ilegal. Sebab itu Dopi dan kawan-kawan sepakat untuk menuntut pihak yayasan mengembalikan uang semesteran yang sudah dibayar. \"Tuntutan kami minta uang kami dikembalikan,\" ungkapnya. Ditambahkanya, dari 25 mahasiswa yang menuntut uang dikembalikan ini sebanyak 3 mahasiswa semester 5 dan semester 3 sebanyak 22 orang. Para mahasiswa ini pada saat masuk kuliah dipungut uang pembangunan sebesar Rp 4.050.000 per mahasiswa. Selain itu uang semesteran sebesar Rp 2,2 juta. Tidak hanya itu uang ujian semester sebesar Rp 2 ribu mata kuliah serta uang ujian mid semester per sks. Sehingga total uang yang minta dikembalikan oleh para mahasiswa ini sekitar Rp 150 juta. Diakuinya selama kuliah di STMIK ini dirinya dan teman-temannya sudah banyak mengorbankan biaya dan waktu terbuang sia-sia. \"Kalau kami harus tetap kuliah di SMTIK ini, maka ijazah kami akan sia-sia,\" terangnya. Sementara itu Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP MM didampingi Wakil ketua I, Gustian Armadi, Wakil Ketua II, Drs GUnadi Yunir MM dan anggota Komisi A, Helmi Paman SSos sangat menyayangkan jika apa yang disampaikan para mahasiswa ini benar. Sebab dengan kuliah di perguruang tinggi yang ilegal, maka ijazah yang didapat tidak ada gunanya sebab tidak akan diakui pihak luar. Selain itu pengorbanan mahasiswa ini sudah banyak baik itu waktu dan juga tenaga. Dalam waktu dekat ini DPRD akan memanggil pengurus Yayasan Affan sebagai penanggung jawab perguruan tinggi STMIK ini. \"Ini informasi berharga bagi kami, maka dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pengurus yayasan Affan untuk mendengarkan informasi dari pihak Yayasan dan kami akan upayakan ada solusi terbaik bagi adik-adik mahasiswa,\" terangnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: