Bu RT Alami Gangguan Jiwa?
BENGKULU, BE - Pernyataan mengejutkan disampaikan Nely Enggreni SH, kuasa hukum terdakwa pencabulan 7 anak laki-laki di bawah umur Emayartini (38). Nely mengungkapkan bila terdakwa yang didampinginya mengidap gangguan jiwa, sehingga sesui undang-undang orang yang mengalami gangguna jiwa tidak dapat dihukum atas kesalahan yang dilakukannya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dalam berkas pembelaan, yang dibacakan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (26/11). \"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam visum, repertum psychiatricum no : 2.029257/4572/1.4 tanggal 15 juni 2013 dari RSJKO Kota Bengkulu. Nampak jelas bahwa terdakwa jiwanya cacat dalam tubuhnya,\" ungkap PH dalam berkas pembelaannya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wahid Usman SH dengan anggota Rendra SH MH serta Syaiful Arief SH MH, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unib ini menyebutkan, berdasarkan hasil hukum tersebut terdakwa mengalami masa kecil yang suram, terdakwa sejak SMP disuruh menikah paksa, setelah mempunyai anak satu terdakwa mengalami ketidakharmonisan dalam rumah tangga, karena makan hati atas tingkah laku suami. Terdakwa juga pernah melakukan upaya bunuh diri. Pasca mencoba bunuh diri penampilan terdakwa menor dan berpenampilan seksi untuk menggoda anak-anak remaja. Terdakwa juga pernah menceritakan perkara pemerkosaan tersebut kepada suaminya, dan terdakwa mengatakan bahwa pemerkosaan tersebut bukan dilakukan oleh dirinya melainkan adanya roh seorang wanita yang merasuki dirinya. Saat berhubungan intim tersebut terdakwa mengatakan tidak mendapatkan kepuasan batin. Kemudian kuasa hukum juga mengatakan, bahwa dari hasil wawancara dengan kakak kandung terdakwa, semenjak terdakwa melahirkan anak keduanya, terdakwa berhenti bekerja. Dan semenjak tinggal di kawasan Bajak, sering mendengar isu-isu kalau suami terdakwa berselingkuh dengan wanita lain, serta bantahan suaminya dengan bersumpah menginjak Al-quran. Bedasarakan hasil visum yang didapat tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa sesuai undang-undang terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukannya. Tim kuasa hukum terdakwa juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU, terhadap terdakwa tidak terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak d ibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Sehingga kuasa hukum meminta majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari segara tuntutan hukum, dan membebaskan terdakwa dari tahanan, serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dan membabankan segara biaya perkara kepada negara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Yordan SH menyatakan, tetap pada tuntutan karena yang tertuang dalam tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan majelis hakim.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: