Draf PKPU Soal Surat Suara Rancu
BENGKULU, BE - Draf Peraturan KPU (PKPU) Tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS Pemilu 2014 dinilai masih rancu. Pasal 9 draft tersebut yang mengatur tentang surat suara yang diberikan kepada pemilih dari TPS lain dinilai masih perlu dibahas. \"Ini perlu dipertegas lagi, apakah pemilih dari TPS atau dapil lainnya itu berhak mendapatkan kertas suara berdasarkan dapil tempat ia terdaftar sebagai pemilih atau diberikan surat suara tempat ia menyoblos,\" ungkap anggota KPU Bengkulu Divisi Teknis dan Hupmas, M Alim MS SSos, kemarin. Menut Alim, selain pasal 9 juga terdapat pada beberapa pasal lainnya. Untuk membahas hal tersebut, sejak Sabtu (23/11) hingga Minggu (24/11) kemarin, pihaknya memberikan bimbingan teknis (Bimtek) dan mendiskusikan kerancuan itu kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bengkulu. Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diselenggarakan pada 25 hingga 27 November ini di gedung LPMP Kota Bengkulu. \"Memang draf itu telah disusun oleh KPU RI. Untuk menyempurnakannya, KPU RI memberikan kewenangan kepada KPU kabupaten/kota agar mendiskusikannya dengan PPK dan PPS yang dinaunginya masing-masing,\" terangnya. setelah mendiskusikan isi draf PKPU itu, KPU Kota akan melaporkan hasilnya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. Ia berharap agar hasil diskusi itu diakomodir oleh KPU RI, jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi persoalannya saat pemungutan dan penghitungan suara nanti. \"Nanti semua hasil diskusi akan kita berikan secara runtut, dengan harapan hasil diskusi dan saran yang kami sampaikan itu diterima oleh KPU RI. Langkah ini kami lakukan untuk menghindari munculnya sengketa atau konflik politik pasca pemungutan suara 9 April 2014 besok,\" harapnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: