Sabu, Mahasiswa UMB Diringkus

Sabu, Mahasiswa UMB Diringkus

BENGKULU, BE - Kinerja jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bengkulu kembali menunjukkan prestasi gemilang. Satuan narkoba Polres berhasil meringkus, seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ineks yang diduga sering beraksi di \"Bumi Rafflesia\". Tersangka, Ysp (19), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), diringkus Sabtu malam (23/11) sekitar pukul 22.00 WIB di warung Lesehan Pecel Lele Kampung Bali. Polisi berhasil menemukan barang bukti, 2 butir ineks warna hijau, serta 1 paket sabu-sabu seharga Rp 1 juta dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. \"Kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka, untuk mengungkap jarianganya,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Narkoba Daryanto SH kemarin (24/11). Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah mendapat laporan berharga tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sampai di lokasi ditemui tersangka dengan ciri-ciri yang telah disampaikan masyarakat tersebut. Tidak mau buruannya lepas, anggota Satnarkoba yang turun ke lapangan langsung melakukan penyergapan kepada tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti ineks dan sabu. Sehingga tersangka langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Bengkulu guna penyidikkan lebih lanjut. \"Mendapat informasi masyarakat, kita bergerak cepat mengumpulkan keterangan dan identitas tersangka. Setelah diketahui, tersangka langsung kita ringkus,\" ungkapnya. Tersangka, yang tinggal di Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ini sempat berkelit sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Ia (Tersangka) beralasan sebagai pengantar saja (kurir), dan mengaku baru satu kali mengantarkan sabu-sabu dan ineks karena dimintai temannya. \"Barang itu bukan kepunyaan saya pak, itu barang titipan teman. Namun saya tidak mengetahui nama teman tersebut, saya diberi titipan barang saja, katanya nanti saya dapat imbalan Rp 200 ribu. Polisi datang langsung menangkap saya,\" terang tersangka dari balik jeruji besi Mapolres Bengkulu. Meski menyangkal sebagai penikmat sabu dan ineks yang ditemukan polisi saat meringkus tersangka, Ysp mengakui bila dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan hasil tes urine tersangka memang positif pengkonsumsi daun haram tersebut.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: