Parpol “Kampanye” di Kapal Nelayan

Parpol “Kampanye” di Kapal Nelayan

\"KapalBENGKULU, BE - Tidak hanya kendaraan roda empat dijadikan parpol atau caleg sebagai media kampanye. Hal yang sama juga dilakukan di kapal nelayan di Kota Bengkulu. Pantau BE, setiap kapal kecil atau kapal untuk menangkap ikan dipenuhi puluhan bendera berbagai partai politik. Salah seorang nelayan di Pasar Bengkulu, Refky Manaf mengaku, bendera tersebut senagaja diberikan oleh pengurus partai karena di darat, bendera tersebut tidak  boleh dipasang di sembarangan tempat karena melanggar peraturan KPU. \"Selain pengurus partai, ada juga kami sendiri yag ingin memasangnya sebagai tanda pengenal saat kami menangkap ikan di tengah laut,\" ungkapnya. Menurutnya, pemasangan bendera parpol itu juga diberikan imbalan oleh pngurus parpol, yang besarannya berkisar antara Rp 200 hingga Rp 250 ribu setiap bulannya untuk 30 lembar bendera. Uang tersebut diberikan  sebagai biaya pemeliharaan agar bendera itu tetap berkibar. Namun biaya tersebut tidak sama untuk semua kapal, karena tergantung perjanjian antara pemilik kapal dengan pihak parpol.  \"Kalau ada yang robek atau rusak, kami ganti dengan yang baru,\" ujarnya. Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengaku pemasangan atribut kampanye pada kapal nelayan tidak diatur dalam Undang-undangan Pemilu maupun Peraturan KPU. Dengan demikian, pemasangan bendera parpol itupun bukan sebuah pelanggaran. \"Pemasangan bendera pada kapal itu bukan pelanggaran, karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengaturnya,\" kata Parsadaan kepada BE, kemarin. Menurutnya, pemasangan atribut pada kapal nelayan tersebut sama halnya dengan pemasangan atribut di kendaraan atau one way dan kampanye melalui jejaring sosial. Karena dalam PKPU nomor 15 Tahun 2013 hanya mengatur mengenai zonasi pemasangan atribut di darat. \"Silahkan saja dipasang. Sepanjang belum ada aturan yang mengaturnya, maka pengawas pemilu juga tidak memiliki dasar memvonis pemasangan bendera parpol di kapal itu melanggar,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: