Desember, Masalah Aceh Tuntas?
JAKARTA, BE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meyakini permasalahan Qanun (peraturan daerah) terkait bendera Aceh serta sejumlah pembahasan peraturan perundang-undangan lain, bisa diselesaikan pemerintah pusat, pemerintahan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebelum Januari 2014. Menurut Gamawan, proses pembahasan mengalami kemajuan. Semisal terkait Qanun Bendera dan simbol daerah, kini telah disiapkan sejumlah alternatif lain pengganti bendera lama yang mirip simbol-simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Soal Qanun sudah siapkan alternatif. Tinggal pembahasannya seperti apa, mereka (perwakilan Aceh) akan ajukan alternatif tentang bendera,” kata Gamawan di Jakarta, Senin (18/11). Saat ditanya apakah alternatif bendera dan simbol tersebut berubah 100 persen dari yang sebelumnya, Gamawan menyatakan disainnya tetap tidak boleh sama. Karena hal tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Itu kan aturan, jadi tidak boleh sama. Saya berharap kalau bisa selesai dalam waktu dekat. Dan saya memang minta ke Pemda Aceh, cobalah kita sepakati sebelum Januari 2014, sudah beres,” katanya. Sejumlah pembahasan lain juga memerlihatkan kemajuan yang positif. Misalnya terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang pertanahan, saat ini secara umum sudah selesai. Hanya tinggal membutuhkan beberapa perumusan yang tidak begitu mendasar. Demikian juga terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengelolan minyak dan gas di Aceh, juga telah hampir rampung. “Misalnya terkait minyak di lepas pantai, prinsipnya oke bersama-sama diurus, tapi pembagian bagaimana? Secara umum dalam undang-undang tentang Aceh, memang ada terkait pembagian, tapi tidak diatur soal pembagian di lepas pantai,” katanya. Sebagaimana diketahui pada 31 Juli maupun 15 Oktober lalu, pertemuan antara pemerintah pusat dengan perwakilan dari pemerintah provinsi Aceh dan DPRA, kembali digelar untuk ke sekian kalinya. Namun tetap saja belum juga berhasil menyepakati poin-poin penting. (gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: