Hak Warga Dirampas TNKS

Hak Warga Dirampas TNKS

\"wargaTUBEI, BE - Sebanyak 9 warga yang merasa haknya dirampas Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) pada Senin (18/11) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong. Kedatangan warga tersebut terkait masalah lahan perkebunan warga yang sudah diolah sejak tahun 60-an dan saat ini diklaim masuk dalam kawasan TNKS. Rustak (61), warga Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis, mengatakan, dalam pengelolaan lahan perkebunan dia sudah memgang bukti dan izin yang dikeluarkan oleh kepala marga (setingkat bupati saat itu, red) pada tahun 1960 mengenai izin pengelolaan kebun. Namun, pada tahun 1990-an lahir Undang-undang TNKS yang langsung memasang patok TNKS di bawah kebun warga. Dengan kondisi tersebut, saat ini warga tidak bisa lagi mengelola kebun tersebut dikarenakan masuk dalam kawasan TNKS. \"Kami berkebun disana sejak tahun 60-an. Tapi kenapa pada tahun 90-an kebun kami ini masuk dalam patok TNKS, padahal kami berkebun jauh sebelum undang-undang TNKS lahir. Kami merasa hak kami ini dirampas oleh TNKS, apalagi dalam pemasangan patok tidak ada sama sekali koordinasi dengan warga. Untuk itu, kami menuntut hak kami dikembalikan, karena itu merupakan tanah adat kami sejak dulu,\" ungkap Rustak. Dikatakan Rustak, dengan kondisi saat ini, warga berharap adanya peninjauan kembali mengenai patok TNKS sehingga hak-hak warga tersebut bisa dikembalikan lagi. \"Kami tahu dimana batas hutan lindung, kami juga berkebun hanya sebatas mencari makan dan tidak pernah merusak hutan. Kami menuntut hak kami ini dikembalikan. Jika tidak kami siap untuk menempuh jalur lain sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan hak kami ini. Kalau perlu perang kami pun siap,\" tegas Rustak yang juga sebagai Kepala Dusun I Desa Tambang Sawah ini. Hal serupa yang dialami Madon (54) warga lainnya yang merasa haknya dirampas TNKS. Madon yang memiliki lahan di hulu Sungai Air Putih, tersebut saat ini harus kehilangan sekitar 1,5 hektar lebih lahannya dikarenakan masuk ke dalam kawasan TNKS. Namun anehnya saat ini lahan miliknya tersebut dikelola oleh PT BTL yang bergerak dibidang PLTA. \"Katanya dulu masuk TNKS, tapi kenapa sekarang dikelola PT BTL dan itu tidak ada ganti rugi sama sekali kepada saya dari pihak PT,\" keluhnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebong Azman May Dolan yang langsung menemui warga tersebut mengatakan jika pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. \"Ya aspirasi ini kita terima dan akan kita koordinasikan dengan pihak TNKS dan pihak lainnya. Mudah-mudahan masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat,\" kata Ketua DPRD Lebong.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: