Terdakwa Pasar Subuh Ajukan Pembelaan
BENGKULU, BE - Para terdakwa pasar subuh yang diadili terkait perkara provokasi dan senjata tajam saat proses relokasi pasar subuh kepasar brukoto berlangsung. Yaitu Edi Hendra (43), Hanafi (43) serta Hasan Basri (52), melalui penasehat hukumnya Selasa (19/11) mendatang akan mengajukan pembelaan diri. Pembelaan dilakukan ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menanggapi tuntutan JPU (Jakasa Penuntu Umum) Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu, Citra Apriyadi SH dan rekan, yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan. “Undang-undang telah mengaturnya, bahwa terdakwa memilih hak untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Dan kita menggunakan hak itu,” ujar kuasa hukum terdakwa Zulhendri SH. Sementara itu, salah seorang jaksa penuntut umum yang berhasil dihubungi jurnalis menambahkan, bahwa jika isi berkas pembelaan itu isinya pantas untuk ditanggapi, maka pihaknya akan langsung meminta ke majelis kesempatan untuk menanggapi pembelaan tersebut. “Kita lihat dulu nanti apa pembelaannya, tentunya akan kita konsultasikan terlebih dahulu nanti berkas pembelaan tersebut. Bila memang dinilai perlu maka kita akan ajukan tanggapan,” sahut Citra Apriyadi Terpisah pihak Polres Bengkulu yang selama persidangan selalu melakukan penjagaan ketat, agaknya masih akan tetap melakukan pengawalan ketat. Sebab ada satu kali sidang sempat terjadi keributan, dan saat itu pengawalan sedang tidak terlalu ketat. Bahwa tiga pedagang itu dijadikan terdakwa dari kasus dugaan provokator dan penyimpanan senjata tajam saat terjadinya relokasi pasar subuh. Dikonfirmasi, Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK membenarkan pengamanan akan terus dilakukan sampai sidang berakhir. Hal itu, dilakukan lantaran jumlah pengunjung pada sidang itu cukup banyak sehingga dikahawatirkan dapat mengganggu jalannya persidangan. Tiga terdakwa itu masing – masing dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, untuk terdakwa Edi Hendra dan Hanafi dituntut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan lisan melakukan tindak provokasi dan pasal 63 Undang undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang fungsi jalan. Sedangkan terdakwa Hasan Basri dituntut pasal 2 ayat 1 Undang undang darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: