28 Ribu Data NIK Invalid

28 Ribu Data NIK Invalid

LEBONG UTARA,BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daearah (KPUD) Kabupaten Lebong, Sugianto menjelaskan, KPU saat ini tengah melakukan upaya perbaikan data Nomor induk Kependudukan (NIK) Invalid. Data pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lebong. NIK Invalid dalam DPT Lebong sebanyak 28.000 jiwa. \"Kita sudah melakukan penyisiran sejak 3 hari yang lalu,\'\' ujar Sugianto pada BE kemarin. Penyisiran dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa. Dalam kegiatan ini kita bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong. Selanjutnya hasil dari masing-masing PPS disampaikan ke KPU Lebong dan dibahas bersama dengan Panwaslu beserta Dukcapil. Ditambahkan Sugianto, KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong. Bahkan Kamis (14/11) mendatang KPU rapat koordinasi dengan Panwaslu. Membahas pengawasan dilapangan, terkait perbaikan NIK invalid dalam DPT, \"Kita juga melibatkan Panwaslu terkait perbaikan NIK Invalid dalam DPT ini, \" tambahnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi, SE yang dikonfirmasi usai koordinasi dengan KPU Kabupaten Lebong mengatakan  mengawasi ketat proses penyisiran NIK Invalid tersebut. Untuk ditingkat bawah, Panwaslu juga menurunkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dimasing-masing desa/kecamatan yang ada. \'\'Kita terus monitor kegiatan penyisiran DPT invalid ini,\" singkat Junaidi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: