Jurus Ulur Waktu Badawi Manjur?

Jurus Ulur Waktu Badawi Manjur?

BENGKULU, BE - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bengkulu Dr Ahmad Badawi Saluy SE MSi kepada Sekretaris DPD PAN Kota Indra Sukma tak kunjung mendapat kepastian. Masa PAW tinggal menyisahkan waktu sampai 31 Desember 2013, sementara Badawi kini menyusun materi kasasi hingga 14 hari ke depan. Padahal, Badawi sendiri telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir Oktober lalu, atas keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menolak gugatannya. Namun oleh MA, Badawi diberikan selama 14 hari ke depan, terhitung sejak kemarin (14/11) untuk menyusun dan memeriksan memori kasasi. \"Saya memang telah mengajukan kasasi pada akhir Oktober lalu, namun oleh Mahkamah Agung, saya diberikan waktu selama 14 hari ke depan. Artinya proses kasasi saya baru digodok oleh MA pada awal Desember mendatang,\" ungkap Badawi kepada  BE, kemarin. Menurutnya, setelah memori kasasinya diserahkan ke MA pada akhir awal Desember, selanjutnya MA akan menuntaskan perkara tersebut dalam waktu 30 hari atau sebulan penuh. \"Apapun keputusan MA akan saya hormati. Namun jika keputusannya tidak berpihak kepada saya selaku penggugat, maka saya akan melakukan upaya hukum lainnya, yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena berdasarkan penjelasan dari Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu, bahwa semestinya saya menggugat ke PN Jakarta Selatan, karena DPP PAN beralamat di Jakarta Selatan,\" terang dosen Unihaz ini. Namun demikian, ia optimsi akan memenangkan perkara tersebut. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukannya terhadap partai yang mengantarkan menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu.  \"Saya mempertanyakan alasan DPP PAN memecat saya, karena selama ini saya tidak pernah melanggar aturan partai yang dibutikan dengan bahwa saya tidak pernah mendapatkan surat teguran dari PAN,\" ujarnya lantang. Disinggung soal ia vokal menyoroti kebijakan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan yang merupakan Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, menurutnya, ia menampik diplomatis. Katanya, tidak hanya terjadi dimasa Helmi Hasan menjadi walikota, ia vokal. Tapi sudah dilakukannya sejak 2004 lalu ketika mulai menjadi wakil rakyat. \"Saya vokal itu menyuarakan kepentingan rakyat, karena saya duduk di DPRD adalah adalah menjalankan amanah rakyat, bukan sebagai bentuk perlawanan saya terhadap pimpinan partai,\" bantahnya. Sementara itu, Ketua DPD PAN KOta Bengkulu, Abdul Gani SSos mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses yang tengah berjalan. Pihaknya pun akan mematuhi keputusan MA terkait kasasi yang diajukan Badawi. \"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apapun hasilnya akan kami patuhi,\" ujarnya. Mengenai terancam tidak bisa PAW karena kehabisan waktu, Abdul Gani mengaku akan menyerahkan persoalan itu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Karena, menurutnya pemecatan Badawi dilakukan oleh DPP, sehingga pihaknya penyerahkan persoalan itu sepenuhnya ke DPP. \"Jika tidak bisa melaksanakan PAW, maka kami serahkan persoalan ini ke DPP untuk mencarikan solusi yang terbaik,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: