Anjing Liar Harus Dimusnahkan

Anjing Liar Harus Dimusnahkan

TAIS, BE-Kasus dugaan penyebaran virus rabies dari anjing gila kepada manusia di Kabupaten Seluma sangat memprihatinkan. Sejak Januari sampai November 2012 ini sekurangnya terekam oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma terdapat 120-an kasus warga digigit anjing liar. Salah satu solusi jitu untuk menanggulagi masalah ini adalah dilakukan program eliminasi atau pemusnahan anjir liar.

“Kita memperhatikan persoalan yang sering dipublikasikan oleh Dinas Kesehatan, kalau kasus warga digigit anjing sangat banyak. Sebenarnya, masalah seperti ini gampang ditanggulangi, cukup dengan mengadakan program pemusnahan anjing liar,” kata salah seorang tokoh masyarakat Seluma, Wahin SSos.

Menurut pensiunan PNS yang pernah menjabat Sekretaris Camat Seluma dan Camat Lubuk Sandi itu, persoalan maraknya anjing liar di wilayah Kabupaten Seluma diketahui sudah begitu lama tak dilakukan eliminasi. Sedangkan dulunya, di era Orde Baru masyarakat sering mendapat program dari pemerintah soal pemusnahan anjing liar untuk mengantisipasi penyebaran rabies. Kondisi saat ini, populasi anjing liar di Kabupaten Seluma tergolong sangat tinggi.

Secara terpisah, Kepala Dinkes Seluma, H Nawawi Yansyah SKM MKes menuturkan dirinya setuju seribu persen dengan aspirasi masyarakat untuk dilakukan eliminasi piaraan liar itu. Dijelaskannya, kasus gigitan anjing hingga kini telah membuat pihaknya kewalahan, karena dari seluruh pasien gigitan anjing yang ada tak sampai separuhnya dapat diberikan vaksin anti rabies (VAR) oleh Dinkes Seluma.

“Stok VAR kita terbatas, sedangkan kasus dugaan rabias sangat tinggi. Kita terpaksa harus meminta bantuan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu untuk memberikan vaksin kepada pasien. Mulai sekarang, solusinya itu eliminasi anjing-anjing liar,” kata Yansya Nawawi.

Lebih lanjut, kata Yansyah, sayangnya pihaknya tak berwenang untuk melakukan pemusnahan anjing. Pihaknya hanya berwenang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat atau manusianya. Sedangkan urusan anjing liar maupun hewan piaraan merupakan tanggungjawab dari instansi lain, yakni lembaga yang mengurusi kesehatan hewan. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: