Karena Murman, Kader PDIP Pecah
BENGKULU, BE - Masuknya mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi SH MH dalam struktur kepengurusan Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akhirnya membuat persatuan partai itu menjadi goyang. Wakil Ketua Bidang Politik Hubungan Antar Lembaga DPD PDIP, Lin Sukarman SE mendesak agar Murman dikeluarkan dari partai \'moncong putih\' itu. Di sisi lain, Ketua Dewan Pengarah DPD PDIP, Dadang Mishal SH MM tetap mempertanhakan Murman sebagai Koordinator Kampanye PDIP untuk menghadapi Pemilu 2014 mendatang. \"Bila Murman tetap dipertahankan, maka akan menjadi ancaman besar bagi PDIP di Provinsi Bengkulu. Karena yang bersangkutan bekas narapidana korupsi yang sudah dikeluarkan dari Partai Demokrat,\" tegas Lin Sukarman, kemarin. Menurutnya, penolakan terhadap Murman tersebut berdasarkan instruksi dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri yang anti koruptor. Sehingga tidak ada alasan bagi pengurus DPD ingin mempertahankan Ujang Puguk tersebut. \"Saat ini PDIP di Bengkulu tengah meroket, jika Murman tetap berada dalam PDIP, maka dikhawatirkan PDIP akan kalah telak pada 9 April 2-14 mendatang. Kami tidak mau mengambil resiko, daripada perolehan suara partai ini merosot tajam, lebih baik keluarkan saudara Murman dari PDIP,\" paparnya. Selain meminta agar Murman dikeluarkan dari PDIP, Lin Sukarman juga menyorot suami Ketua DPD Elva Hartati yang tiba-tiba menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengarah PDIP Provinsi Bengkulu. \"Kami juga mempertanyakan Dadang MIshal yang tiba-tiba mengaku sebagai Ketua Dewan Pengarah DPD. Pasalnya, tidak ada rapat internal terkait pengangkatan Dadang Mishal tersebut,\" ungkap Lin Sukarman yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian BP Pemilu DPD PDIP Provinsi Bengkulu ini. Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Hj Elva Hartati Murman SIP MM mengaku hal tersebut merupakan masalah internal partainya, dan sudah diselesaikan. \"Ini masalah internal partai kami, dan DPP pun telah menginstruksikan agar masalah ini diselesaikan dan tidak diperpanjang lagi,\" singkatnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: