Mantan Dir PDAM Divonis 4 Tahun
BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidaer 2 bulan kurungan kepada terdakwa Ihsan Ramli, dalam perkara korupsi pengadaan 540 ton tawas di PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu yang kala itu dipimpin oleh terdakwa, atas vonis majelis hakim tersebut terdakwa dan pengajaranya Ahmad Nurdin SH menyatakan pikir-pikir untuk mengajukkan banding atau tidak. \"Dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar hukum, menyalahguanakan wewenang,\" jelas majelis hakim dalam putusannya. Terungkap dalam berkas putusan yang bacakan secara bergantian oleh hakim, pelaksanaan proyek pengadaan bahan penjernih air PDAM tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur, sebab tidak dilakukan melalui proses lelang. Saat itu terdakwa Ihsan Ramli menunjuk langsung rekanan untuk mengerjakan proyek senilai Rp 1,755 milliar. Dalam amar putusan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesali perbuataan dan memiliki tanggungan keluarga. Diketahui dalam putusan tersebut, mantan Dirut PDAM tersebut melanggal pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahnu 1999 sebagaimana telah diubah kedalam Undang-undang No 20 tahun 2000 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan rekananya Nurlia Genewati melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koperasi. Nurnial Divonis Lebih Ringan Sementara itu, vonis jauh lebih ringan diberikan mejelsi hakim yang sama kepada terdakwa korupsi pengadaan tawas laianya yaitu Nurlia Genewati. Rekanan Ihsan Ramili tersebut hanya divonsi kurangan selama 1 tahun denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dapat membayar denda maka diganti kurungan selama 1 bulan. Tetapi terdakwa Nurli diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara dari audit BPKP Bengkulu. dimana dalam proyek tersebut telah mengalami kerugian negara mencapai Rp 528 juta, uang tersebut harus diganti terdakwa Nulia dengan ketentuan bila tidak membayaranya maka harta terdakwa yang senila uang tersebut akan disita dan dilelang. Bila tidak memiliki harta yang bisa disita maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara. Sekalipun mendapat vonis jauha lebih ringan tersebut, terdakwa Nurlia dan pengacaranya tetapkan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diajukan oleh JPU Azizi SH dan rekan, yang menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Sekalipun vonis yang diberikan kepada Nurlia jauh lebih renda dari tuntut JPU selama 3,5 tahun. majelis hakim menyatakan massa hukuman kedua terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Dengan massa berpikir yang diberikan salam 7 hari maka minggu depan bila kedua terdakwa tidak mengajukan banding, keduanya akan langsung ditahan sesuai dengan putusan majelis hakim.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: