Tak Terdaftar, Tetap Bisa Memilih
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini dibuktikan dengan kesiapan KPU mengakomodir masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Jika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka akan dimasukkan ke DPT Khusus, jika tidak juga terdaftar di DPT Khusus, maka akan dimasukkan ke DPT Khusus Tambahan. \"KPU meletakkan hak pilih masyarakat diatas segala-galanya. Jika tidak terdaftar di DPT dan DPT Khusus, akan kita masukkan ke DPT Khusus Tambahan. Intinya semua masyarakat yang hingga saat ini belum terdaftar, dipastikan bisa memilih, asalkan memiliki dokumen kependudukan yang jelas,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM. Hanya saja DPT Tambahan ini baru bisa memilih satu jam sebelum proses pemilihan berakhir, atau semua pemilih yang terdaftar DPT sudah menyalurkan hak pilihnya. Itupun tergantung surat suara di TPS yang bersangkutan berdomisli apakah masih terisa atau tidak, jika surat suara telah habis, maka akan dipindahkan ke TPS terdekat. \"Yang jelas semua masyarakat dipastikan bisa menyalurkan hak pilihnya, karena penyelenggara Pemilu kali ini tidak kaku seperti penyelenggara pemilu sebelumnya yang menyatakan jika tidak terdaftar di DPT, maka tidak bisa memilih,\" terangnya. Disinggung soal penyisipan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) terhadap 184 ribu pemilih di Provinsi Bengkulu, Irwan mengaku saat ini masih diproses oleh KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. \"Proses penyisipannya masih berlangsung, dan laporan yang kami terima tidak ada kendala dalam penyisipan tersebut,\" ungkapnya. Waktu yang diberikan pun masih cukup lama, yakni sampai tanggal 5 Desember mendatang. Dan KPU Provinsi optimis dapat melengkapi NIK dan NKK tersebut sebelum waktunya berakhir. \"Bagi pemilih yang belum memiliki NIK, tidak perlu khawatir, karena dipastikan bisa memilih asalkan ada surat keterangan dari lurah dan kades setempat yang menyatakan orang itu memang telah memenuhi syarat untuk memilih,\" tukasnya. Kendati demikian, Irwan tetap mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk proaktif mengecek apa sudah terdaftar di DPT atau belum, karena hal ini erat kaitannya dengan pencetakan surat suara oleh KPU. \"Silahkan lihat pengumaman di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau lurah atau kades setempat, jika belum terdaftar segera lapor ke PPS atau ke PPK atau ke KPU Kabupaten/kota sekalipun,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: