Sistem Parlemen Sebelum Reformasi Dinilai Lebih Hebat
JAKARTA - Direktur Reform Institute Yudi Latief mengatakan, penyempurnaan konstitusi sudah menjadi keharusan. Pelaksanaannya pun harus dilakukan tahun 2014. Alasannya, agar konstitusi memenuhi tuntutan demokrasi dan konstitusi harus solid.
\"Ini sudah 15 tahun konstitusi kita tidak solid. Di semua negara demokrasi, ketidaksolidan konstitusi itu hanya paling lama 1 tahun. Kita ini sudah 15 tahun. Makanya 2014 merupakan momentum terakhir bagi bangsa ini untuk melakukan penyempurnaan konstitusi tahap kelima,\" kata Yudi Latif, dalam Dialog Kenegaraan bertema \"Menata Ulang Sistem Bernegara\" di Lobi gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (13/11).
Kalau nantinya ada yang dibangkitkan kembali dalam proses penyempurnaan konstitusi itu, Yudi Latif meminta agar tidak usah malu dan berniat mempolitisasinya sebagai satu kemunduran berdemokrasi.
\"Misalnya kedaulatan ditangan rakyat dilaksanakan oleh Majelis. Tidak usah malu, karena kedaulatan rakyat itu harus ada yang mewakilinya agar dalam setiap membuat undang-undang tidak terjebak dengan meminta persetujuan setiap rakyat,\" tegasnya.
Dijelaskannya, negara ini bukan menganut trias politika tapi berdasar asas kekeluargaan. Makanya harus ada lembaga tertinggi negara yang diisi oleh seluruh komponen bangsa ini.
\"DPD atau DPR atau apa pun namanya okelah. Tapi siapa yang mewakili golongan seperti Ahmaddiyah yang sudah ada sebelum negara ini berdiri. Lalu wakil masyarakat Suku Mentawai. Itu siapa yang mewakili mereka di MPR. Makanya utusan golongan itu harus kembali dihidupkan dengan cara dipilih. MPR jangan dijadikan tempat perkumpulan partai politik saja,\" kata Yudi.
Menurut Yudi, sebetulnya sistem parlemen kita sebelum reformasi sudah jauh lebih hebat. Lalu dikoreksi oleh konsep demokrasi yang disuarakan oleh partai politik yang menjamur di era reformasi, sehingga negara ini tidak lagi punya lembaga tertinggi negara dan GBHN sebagai produk semua perwakilan yang ada di MPR.
Terakhir dikatakannya, di Amerika Serikat sudah terjadi lebih dari 20 kali amandemen konstitusi. Semua proses amandemen selalu melibatkan para negarawan. \"Jadi tidak keroyokan seperti di Indonesia,\" ujarnya. (fas/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: