Tanpa Identitas, 17 Warga Diciduk

Tanpa Identitas, 17 Warga Diciduk

BENGKULU, BE - Ini peringatan bagi warga kota agar selalu membawa identitas diri dimanapun berada. Bila tidak, bisa jadi akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Upaya tertib identitas ini telah dijalankan baru-baru ini. Hasilnya, sebanyak 17 warga diciduk aparat Satpol PP Kota Bengkulu (lihat grafis). Mereka diciduk lantaran tidak dapat menunjukkan identitas diri berbentuk Kartu Identitas Penduduk (KTP). Hal ini dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil. \"Setiap warga harus melengkapi identitas dirinya dimanapun berada. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Karena 17 warga ini tidak bisa menunjukkan identitasnya, maka kami putuskan untuk mengamankan mereka ke kantor kami,\" ujar Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Jahin L SSos melalui Kepala Seksi Penyidik dan Penindak PNS, Mukadimah SH, kemarin. Selain tidak membawa identitas diri, 17 warga tersebut juga ditemukan sedang melakukan aktifitas di tempat hiburan bersama orang yang bukan muhrim. Dia menjelaskan, tidak membawa identitas diri di tempat yang terlarang merupakan preseden buruk sehingga pihaknya memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada 17 warga tersebut. \"Mereka memang tidak bisa kita tindak secara pidana ringan. Karena memang mereka tidak melakukan tindakan asusila. Kalau kita pidanakan, kita justru terancam di praperadilankan. Satu-satunya alasan kita mengamankan mereka adalah karena mereka terbukti tidak bisa menunjukkan identitas diri,\" sampainya. Lain halnya, Mukadimah membeberkan, apabila 17 warga tersebut ditemukan sedang berbuat asusila. Apabila pihaknya bisa mengumpulkan bukti dan saksi, maka warga yang tak membawa identitas diri tersebut bisa ditindak secara pidana. \"Meski ada beberapa yang tertangkap sedang memojok di tempat yang sepi, tapi mereka tidak tertangkap sedang melakukan perbuatan asusila. Ketika kita periksa secara intensif di kantor, mereka mengaku berpacaran dan saat ditemukan mereka memang tidak berada di dalam kamar yang tertutup,\" imbuhnya. Mukadimah menambahkan, mereka memberikan peringatan keras kepada 17 warga yang terjaring razia Satpol PP Kota ini. Dia menegaskan, bilamana 17 warga ini kembali terdapat tertangkap, maka pihaknya akan memproses mereka ke jalur hukum. \"Setelah kita data mereka, kita kasih peringatan dan kita minta untuk membuat pernyataan tertulis. Sebagian besar mereka mengaku tidak memiliki identitas karena e-KTP yang mereka buat belum selesai. Sementara KTP mereka yang lama tidak lagi berlaku. Tapi kalau ke depan mereka kembali tertangkap akan kita tindak tegas,\" tandasnya. (009) Berikut 17 Warga yang Terjaring Razia KTP 1. Boris Paski    Jalan Burneat RT 1 Nomor 43 Kebun Keling 2. Eni Putri    Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong 3. Deni Wahyuni    Palalo Kecamatan Sandang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong 4. Jerry Pratama    Palalo Kecamatan Sandang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong 5. Debi    Tanah Patah RT 6 RW 5 Kelurahan Padang Jati 6. Al Jefri    Sawah Lunto Sijunjung Kota Manado 7. Husrin Taher    Jakarta, RT 9 RW 1 Kelurahan Semanan Kecamatan Kali Deres 8. Rahmat Etekek    Padang Harapan RT 21 RW 4, Gading Cempaka 9. Elvins    Halung, Batu-batu, Ambon 10. Intan Pratiwi    RT 3 RW 6 No 17 Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu 11. Alpin    Jalan Sepakat Raya No 18 RT 20 12. Marda Reni    Padang Harapan RT 21 RW 4, Gading Cempaka 13. Della    Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas 14. Emi Yani    Tabah Cengkeh Lorong Durian Kota Lubuk Linggau 15. Eva Mayasari    Air Rambei, Curup 16. Renita Malasari    Jalan Kandis RT 2 RW 7 Kampung Melayu 17. Reki Yani    Jalan Beringin Kecamatan Waterpang Kota Lubuk Linggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: