Warga Kehilangan Hak Suara

Warga Kehilangan Hak Suara

PUT, BE - Beberapa warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terpaksa tidak bisa memilih dua calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung, Rabu (06/10) lalu. Bahkan karena tidak ada undangan untuk memilih warga nekat membawa KTP dan Kartu Keluarga agar tetap bisa menyalurkan aspirasi mereka. Namun warga tersebut tetap tidak bisa memilih karena tidak terdapat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Saya kecewa tidak bisa memilih, padahal saya ini warga asli Desa Kasie Kasubun,\" ungkap Eti (35) warga setempat. Terkait hal itu, Ketua Pilkades Nazarudin mengatakan, DPT dalam pilkades yang mereka selenggarakan sebanyak 1303 jiwa, sedangkan sebanyak 117 pemilih tidak hadir dikarenakan berada di luar desa karena ada yang sekolah dan ada yang bekerja. \"Untuk warga yang tidak memiliki undangan sehingga tidak bisa memilih, mereka tidak melapor ke pihak panitia pemilihan sebelum di laksanakanya pilkades. Sedangkan DPT sudah ditetapkan,\" tegas Nazarudin. Meski begitu, pemilihan tetap berlangsung diikuti dua orang calon diantaranya nomor urut satu atas nama Aji Kelas dan calon nomor urut dua atas nama Sabar. Akhir pengitungan suara, Aji Kelas memperoleh suara dukungan sebanyak 689 suara mengungguli calon kepala desa no urut dua dengan perolehna 445 suara. Pesta demokrasi tersebut dihadiri Camat PUT Mulyanda, Koramil PUT Kapten Inf Sumardi dan Polsek PUT yang di wakili oleh Kanit Provos Bribka Ismura serta tokoh masyarakat Desa Kasie Kasubun. Meski sempat diwarnai insiden protes warga, namun hasil pilkades tetap dikukuhkan dengan kemenangan Aji Kelas. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: