Pedagang Gugat Pemkot

Pedagang Gugat Pemkot

\"JajangBENGKULU, BE - Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3) menggugat Pemda Kota. Gugatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang mereka nilai memberatkan para pedagang.  \"Kita sudah menyiapkan langkah class action untuk mendaftarkan gugatan terhadap Pemda Kota ke pengadilan.  Selain itu, kita juga berencana untuk melakukan demonstrasi besar-besaran yang didukung oleh pedagang Pasar Minggu dan pedagang Pasar Barukoto. Pertemuan kami saat ini merupakan langkah awal konsolidasi untuk gugatan tersebut,\" kata Sekretaris FP3, Jajang Supriyanto SKom, saat dijumpai BE, kemarin. Jajang menyampaikan, mereka akan terus melakukan gugatan hingga Pemda Kota bersedia membatalkan atau merivisi Perda tersebut, sehingga tidak memberatkan pedagang. Diantara point yang mereka kritisi dalam Perda tersebut adalah terlalu beratnya ketentuan biaya sewa yang dibebankan kepada pedagang ketika menyewa auning di dalam pasar. \"Dulu retribusi auning permanen biasanya Rp 40 ribu dengan rata-rata ukuran 3X4 meter. Namun berdasarkan Perda yang baru, biayanya menjadi Rp 25 ribu per meter. Jadi rata-rata pedagang harus membayar kenaikkan harga ini sampai 750 persen,\" imbuhnya. Point lainnya, Jajang melanjutkan, jangka waktu sewa yang hanya sebulan.  Menurutnya, ketetapan ini sangat diskriminatif karena pedagang dapat diusir oleh aparat dari tempatnya kapan pun bilamana jangka sewa tersebut telah habis. \"Pedagang itu kan butuh waktu berbulan-bulan untuk mencari pelanggan. Kalau baru sebulan langsung diusir, kapan mereka bisa berjualan dengan tenang. Point lainnya yakni, ada sanksi administrasi bila pedagang terlambat telat membayarkan setoran. Bahkan bisa berujung pidana. Ini kan seakan-akan pemerintah ingin meneror para pedagang,\" tukasnya. Langkah para pedagang ini mendapat dukungan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu. Disampaikan Ketua LMND Bengkulu, Muamar SH, Perda Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar secara telak dapat membunuh para pedagang pasar tradisional. \"Kalau Perda ini diterapkan, pasar tradisional bisa gulung tikar. Perda ini sangat diskriminatif. Sementara MoU PTM-Mega Mall saat ini diabaikan saja,\" tegasnya. Ia juga menyesalkan sikap Pemda Kota yang bersikap apriori terhadap aspirasi pedagang dalam penyusunan Perda tersebut. Menurut sarjana hukum Universitas Bengkulu ini, Pemda Kota seharusnya melakukan survey atau melihat kondisi pedagang secara langsung sebelum membuat Perda tersebut. \"Sekarang tahu-tahu sudah masuk tahapan sosialisasi. Pedagang tidak pernah diajak diskusi dan sosialisasi tentang apakah pedagang mampu bila peraturan ini diterapkan. Bagi kami dibikinnya peraturan ini tidak sesuai dengan prosedur. Karenanya langkah pedagang kami dukung. Kami akan ikut memobilisasi massa tatkala para pedagang melakukan demonstrasi,\" tandasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: