7 Tahun, PNS Dilarang Pindah

7 Tahun, PNS Dilarang Pindah

TAIS, BE- Bupati H Bundra Jaya SH MH memastikan, jika belum genap mengabdi selama 7 tahun di Kabupaten Seluma, Pegawai Negeri Sipil (PNS) putra asli Seluma dilarang pindah kerja ke luar daerah. Terutama bagi 30 orang CPNS yang k edepannya dinyatakan lulus menjadi PNS. \"Ini perlu diketahui bagi seluruh PNS yang ingin pindak kerja k daerah asal masing-masing. Mulai detik ini tidak ada satu pun PNS Seluma yang pindah kerja,\" tegas bupati. Ditegaskannya, jika ingin mengabdi ke daerah masing-masing untuk apa masuk PNS melalui Kabupaten Seluma dan berhasil justru meninggalkan seluma ini.\"Seluma jangan hanya dijadikan batu loncatan semata melainkan akan terus mengabdi di Kabupaten Seluma,\" sampainya. Diperhatikannya juga, jika memang ada terdapat yang sudah terniat untuk meninggalkan kaki di Seluma, untuk saatini haruslah diundurkan, mengingat tidak akan terkabut. Serta Badan Kepegawaian (BKD) juga diharapkannya tidak mudah memberikan rekomendasi kepindahan PNS dengan alasan kembali kekampung halaman. Namun, bagi sejumlah keluarga PNS istri dari anggota TNI dan Polri yang mengusulkan pindah, tidak masalah. Mengingat mereka ini merupakan bagian dari tugas dipindahkan dari daerah tersebut. \"BKD dan seluruh pihak untuk dapat mengerti akan kekuranggannya seluma terhadap PNS, sehingg sudah sewaktunya untuk direkrut kembali dalam pengusulan cpns tahun 2014 mendatang,\" sampainya. Dijelaskan bupati, untuk menutupi kekuranggan inilah salah satu jalannya. Serta di tahun 2014 mendatang usulan kita yang akan dimasukkan kedepannya dapat dianalisa akan kebutuhan PNS di kabupaten Seluma ini. \"Yang jelas kita akan usulkan kembali kebutuhan PNS d seluma ini,\" pungkasnya. (333)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: