Komisioner KIP Segera ke Gubernur
BENGKULU, BE - Sebanyak 5 orang Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu yang telah dipilih oleh Komisi I DPRD provinsi (31/10) kemarin, dalam waktu dekat ini segera dikirim ke gubernur untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kelima anggota KIP yang akan diberikan SK itu, yakni Emex Verzoni, Firmansyah, Ifsyanusi, Mirzan P Hidayat dan Tri Susanti. \"Kelima nama itu segera kami kirim ke gubernur untuk diberikan SK,\" kata Sekretaris Komisi I, Sis Rahman SSos MM, kemarin. Namun, sebelumnya nama-nama komisioner KIP itu diserahkan ke gubernur, Komisi I DPRD akan melaporkan hasil pemilihan lima calon komisioner tersebut dalam rapat paripurna DPRD. Setelah itu baru diajukan ke gubernur, dan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dapat menetapkan lima orang anggota KIP terpilih yang akan menjabat selama 4 tahun ke depan. \"Setelah di SK-kan, kami berharap komisioner KIP itu bisa langsung bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya untuk memberikan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi di provinsi ini,\" paparnya. Sementara itu, salah seorang Komisi KIP terpilih, Ifsyanusi SSos MSi mengungkapkan ia siap mengemban amanah tersebut dan siap mewujudkan keterbukaan publik di Provinsi Bengkulu. \"KIP ini baru pertama kali hadir di Provinsi Bengkulu, bahkan banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, sehingga dibutuhkan kerja keras dari komisioner agar KIP ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik,\" ungkapnya. Selain itu, ia juga mengaku siap menyelesaikan sengketa informasi publik di provinsi ini dengan cara mediasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tersebut.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: