Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung
BENGKONG--Polsekta Bengkong menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Tiner Lina Silaban, 39, terhadap anak kandungnya AM, 6, di kediamannya Bengkong Palapa Swadaya Blok Z1 Nomor 15, Sabtu (2/11) pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka Tiner terlihat santai meski disaksikan ratusan warga.
Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polsek Bengkong dan tim identifikasi Satreskrim Polresta Barelang ini terdapat 25 adegan yang tertuang sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rekontruksi ini berlangsung selama 90 menit. Sebelum rekontruksi dimulai, kedatangan Tiner disambut haru kerabat dan tentangga tersangka. Mereka memeluk Tiner dan meminta wanita bertubuh kurus ini agar tetap sabar. Tiner langsung membalas pelukan itu. Tapi ia tak banyak bicara. Tiner lebih memilih diam dan berlalu memasuki rumahnya yang mulai berdebu.
Setelah memasuki rumah, Tiner diminta masuk ke dalam kamar tidur, bersama saksi Salomina Latunnusa. Di kamar berukuran 3x3 itulah terjadinya pembunuhan. Tiner membunuh AM, dengan cara memasukan tanganya ke dalam mulut kecil Alfaris. Tak sampai disitu, Tiner juga membekap mulut anaknya hingga tak bernafas.
Setelah memastikan anaknya tewas, Tiner langsung membopong kembali anaknya ke atas kasur. Lalu menyelimuti bocah laki-laki itu. Saat reka ulang pembunuhan Tiner terlihat santai, sedangkan saksi Salomina semangat karena masih mengingat detik-detik terjadinya pembunuhan yang disaksikannya langsung. Salomina sempat menjadi korban penganiayaam Tiner, sebelum melarikan diri.
Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto mengatakan dalam rekontruksi ada 25 adegan yang diperankan oleh tersangka bersama enam saksi lainnya. \"Semua sama dan tak ada perbedaan dengan isi BAP,\" katanya usai rekontruksi
Disinggung tentang kematian korban dalam reka adegan rekontruksi ini, Hadi menjelaskan korban tewas karena mulutnya dibekap. \"Semuanya terlihat jelas dalam rekonstruksi tadi,\" tegasnya.
Menurut dia sesuai hasil tes kejiwaan yang dilakukan tim dokter RSUD Embung Fatimah dan tim psikologi dari Polda Kepri menegaskan kesehatan tersangka baik dan tak mengalami gangguan jiwa. Namun Hadi enggan membeberkan motif tersangka membunuh anak kandungnya
\"Hasil observasi yang dilakukan terhadap tersangka di RSUD Embung Fatimah menyatakan tersangka tak mengalami gangguan jiwa. Diduga tersangka membunuh karena kalap dan tertekan. Tertekannya karena apa, urusan pribadi. Dan saya tak bisa sebutkan,\" terang Hadi.
Hadi menyebutkan, Tiner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Adrianus salah seorang warga yang dituakan mengatakan keseharian tersangka sangat baik. Ia bersosialisasi dengan warga. Karena itu, banyak warga yang tak menyangka Tiner membunuh anaknya sendiri. Apalagi AM salah satu anak kesayangan tersangka yang selalu dibawa kemana saja.
\"Dia ibu rumah tangga yang baik. Kami berkeyakinan kalau dia (Tiner) membunuh karena rasukan setan,\" terang Adrianus.(she)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: