Gelapkan Laptop Mantan Pacar
BENGKULU, BE - Seorang pemuda berinisial CB (19), warga Jalan Datuk Nasir RT.01 No.144 Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, terpaksa harus merasakan dinginnya dan gelapnya tahanan Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Pasalnya Pemuda yang mengaku anak camat di salah satu kecamatan di Bengkulu Selatan ini, dijebeloskan ke penjara lantaran melakukan tindak pidana pengelapan laptop sang mantan pacar Apriyani (18) berapa minggu lalu.
\"Tersangka ini kita tangkap karena mengelapkan laptop temanya itu. Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, anggota kita langsung menangkap pelaku,\" ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK kemarin.
Data terhimpun, penangkapan tersangka Kamis (31/10) sekitar 22.00 WIB di rumah teman pelaku di Jalan Hibrida Bhakti Husada Komplek Pebabri Blok A5 No 17 Kota Bengkulu. \"Dari pemeriksaan kita, pelaku ini mengelapkan laptop milik korban, diduga karena lantaran sakit hati,\" ungkap Kapolsek.
Sebagaimana diketahui, tersangka melakukan pengelapan laptop milik Apriani (18), mahasiswi yang menetap di Jalan Bakti Husada Komplek Pebabri Kota Bengkulu Kamis (17/10). Berawal dari pelaku datang kerumah korban meminjam laptop merek Hp warna hitam kepada korban selama satu hari. Setelah ditunggu beberapa hari pelaku juga tidak mengembalikan barang elektronik itu .
\"Pelaku mengakui jika laptop korban itu ia yang melakukan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkas Kapalsek. Sementara itu, tersangka mengakui jika laptop korban digelapkan karena tidak punya uang untuk belanja. \"Saya jual laptop itu karena tidak ada uang. Hasil uang laptop itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\" ujar tersangka. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: