Lagi, Sawmill Ilegal Disegel

Lagi, Sawmill Ilegal Disegel

\"RIO-OPERASIBENGKULU, BE - Setelah berhasil menyegel satu tempat usaha pengolahan kayu atau sawmill di Kelurahan Bentiring, Jajaran Subdit Tipiter Polda Bengkulu bersama Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu kemarin (30/10) sekitar pukul 10.00 WIB kembali menyegel satu tempat usaha pengolahan kayu di Jalan Timur Indah 05 RT 35 RW 02 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu milik Suyanto (52), warga  Padang Kemiling RT 11 RW 08 Kelurahan  Pekan Sabtu, Selebar, Kota Bengkulu. Dari hasil Oprasi Wanalaga yang dimulai tanggal 21 Oktober sampai 09 November 2013 ini, polisi berhasil menyegel belasan kubik kayu dari bermacam jenis. \"Pengungkapan kayu yang ilegal ini dari hasil Operasi Wanalaga yang bekerja dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, karena banyaknya usaha pengolahan kayu tidak melengkapi dukumen,\" terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kanit II Subdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Yuldi Kurniawan kemarin. Polisi saat ini telah menyegel dengan memasang garis polisi (police line) di bagian mesin gergaji pemotong kayu dan kayu yang sudah diolah. Penyegelan  itu dilakukan karena pemilik pengolahan kayu tidak memiliki izin produksi. \"Pemilik kayu ini hanya ada izin lingkungan, tapi dari izin perindustrian ia tidak memilik izin. Maka dengan itu kita melakukan penyegelan,\" ujar Yuldi. Selain melakukan penyegalan mesin gergaji, petugas juga menyegal 2,5 kubik kayu sudah diolah yang sudah disusun untuk siap dipasarkan. Namun untuk mengetahui keseluruhan kubik kayu tersebut pihaknya masih melakukan tim ahli dari Dishut Provinsi Bengkulu. \"Kita belum tahu untuk keseluruhannya berapa kubik, karena kita menunggu tim ahli Dinas Kehutanan untuk mengetahui jumlah kayu tersebut,\" kata Yuldi. Sementara itu, pemilik pengolahan kayu, Suyanto, saat ditemui di TKP kemarin mengungkapkan, pengolahan kayu tersebut telah berjalan sekitar 4 bulan. Pengolahan kayu tersebut telah mendapatkan izin lingkungan namun belum ada izin perindustrian. \"Saya tidak tahu kalau harus ada izin perindustrian.  Kalau itu harus ada, saya akan urus surat izinnya,\" ujarnya. Selain itu Suyanto mengaku pihaknya tidak melakukan penebangan kayu secara ilegal. Kayu itu ia beli dari masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu. \"Kalau untuk kayu ini didapat dari masyarakat,” demikian Suyanto.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: